Dark/Light Mode

4 Perusahaan & Rumah Digeledah

Kejagung Lacak Aset & Dana Terkait Febrie

Rabu, 5 Agustus 2026 08:21 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) dikawal petugas menuju Rutan KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) dikawal petugas menuju Rutan KPK, Jakarta, Jumat malam (24/7/2026). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melacak keberadaan aset dan aliran dana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pelacakan dilakukan Tim 9 dengan menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim 9 pada Senin (3/8/2026). Empat perusahaan yang digeledah adalah kantor tersangka DR dan rekan yaitu PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan. Sedangkan rumah yang digeledah adalah milik tersangka NH.

Anang menegaskan, empat perusahaan yang digeledah diduga berkaitan dengan tersangka DR. “Perusahaannya DR yang diduga dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya,” jelas Anang, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga tengah menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan memeriksa saksi-saksi. 

"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH, dan HH," terang Anang.

Kejagung memastikan, seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah serta kehati-hatian tetap dikedepankan dalam setiap tindakan penyidikan.

Baca juga : Menko Zulhas Ajak Pengusaha Masuk Program Strategis Pemerintah

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Selain menggeledah, penyidik juga terus mendalami asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya disita dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Anang menyatakan, penyidik sebenarnya sudah mengetahui identitas pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan emas dan uang tersebut. Namun, informasi itu belum akan dibuka kepada publik.

“Nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak seluruh informasi dapat disampaikan kepada publik karena sebagian masih berkaitan langsung dengan kepentingan penyidikan. Termasuk mengenai pihak yang diduga memiliki atau menguasai emas dan uang yang telah disita.

Saat ini, Tim 9 masih memeriksa sejumlah saksi serta mendalami alat bukti dan barang bukti yang diperoleh dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. “Tim 9 penyidik dalam melakukan penyidikan akan profesional, transparan dan sesuai ketentuan/peraturan,” pungkasnya.

Untuk status Febrie, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikannya secara sementara sebagai jaksa. Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Baca juga : Purbaya: Penilaian Negatif Tak Mencerminkan Kondisi Riilnya

"Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Anang, Selasa (4/8/2026).

Anang mengatakan hal itu dilakukan sesuai dengan aturan. Febrie saat ini juga telah ditahan.

Febrie Ajukan Praperadilan

Dari pihak Febrie, tengah berusaha melakukan “perlawanan”. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempersoalkan proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menuding ada sembilan hal yang janggal, salah satunya terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

“Kami menemukan, dari tiga sprindik, ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik,” kata Febri, usai menjenguk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurut Febri, satu sprindik seharusnya untuk satu dugaan tindak pidana. Setelah bukti tindak pidana asal ditemukan, barulah diterbitkan sprindik baru untuk TPPU.

Kejanggalan lain, lanjut Febri, berupa ketidakkonsistenan antara bagian pertimbangan dan perintah dalam sprindik. Ada dokumen yang menyebut perkara Krakatau Steel pada bagian pertimbangan, tetapi memerintahkan penyidikan perkara batu bara.

Baca juga : Untuk 63 Juta Penerima Manfaat, MBG Habiskan 101 T

Febri kemudian mempersoalkan pencantuman waktu tindak pidana yang disebut berlangsung pada 2028 hingga 2026. “Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu,” sindirnya.

Pihak Febrie pun berencana mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus. Keduanya akan diajukan dalam berkas terpisah karena memiliki objek hukum yang berbeda.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan pertama akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU. Permohonan kedua diarahkan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Termasuk di dalamnya tindakan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

"Objek permohonannya berbeda sehingga kami pisahkan menjadi dua praperadilan," kata Firman, di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Firman mengatakan, dua permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan. Masing-masing praperadilan akan menguji tindakan hukum penyidik yang dinilai memiliki persoalan berbeda. Rencananya, permohonan praperadilan itu akan didaftarkan ke pengadilan paling cepat Rabu (5/8/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.