Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua Tim 9 Kejagung Usul Copot Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Selasa, 4 Agustus 2026 20:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan pemberhentian sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, usulan tersebut diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga menjabat Ketua Tim 9, tim penyidik khusus yang menangani perkara TPPU tersebut.
"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Jamwas Rudi Margono dengan tiga Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), yakni Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan, Tim 9 memaparkan perkembangan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman berbagai dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Baca juga : Kuasa Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal TPPU Aktif dan Pasif
Selain itu, Tim 9 juga menjelaskan konstruksi hukum yang digunakan dalam menjerat Febrie Adriansyah.
"Tim 9 mengungkapkan dugaan tindak pidana asal yang membuat Febrie Adriansyah terjerat kasus pencucian uang. Penyidikan pidana asal itu mencakup tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi," ujar Nurokhman.
Menurutnya, dugaan tindak pidana asal tersebut kemudian dikembangkan menjadi penyidikan dugaan TPPU berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Nurokhman menambahkan, dalam waktu dekat Tim 9 juga akan kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka untuk melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.
Komjak, lanjut Nurokhman, mengapresiasi langkah Tim 9 dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, Komjak mengingatkan agar penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Baca juga : Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi
Komjak juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan RI.
Dalam perkara TPPU ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin (NH). Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Jamwas Rudi Margono sebelumnya menyatakan penyidik telah memeriksa 24 saksi sebelum menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Kamis (30/7/2026).
Rudi tidak menjelaskan secara rinci peran Nurman Herin karena alasan kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Kortastipidkor Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan," ujar Rudi saat mengumumkan penahanan Febrie pada Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam penegakan hukum yang akuntabel.
Namun, ia tetap mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
Di sisi lain, Febrie Adriansyah mengaku siap menghadapi proses hukum yang dijalaninya. Meski demikian, ia menilai alat bukti dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan menganggap proses yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.
Sebelum perkara ini ditangani Kejagung, penyidik juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kepolisian RI pada Jumat (17/7/2026).
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum kasus PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya