RM.id Rakyat Merdeka - Sorotan publik terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam menilai masyarakat kini mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
Firdaus mengatakan, pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh atau yang kerap disebut sebagai "orang kuat" merupakan bagian dari perhatian publik terhadap pengembangan kasus tersebut.
Menurut dia, perkara yang menjerat Febrie perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan persoalan tata kelola yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Febrie Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol
Hal itu disampaikan Firdaus dalam diskusi yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Firdaus menilai, munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain merupakan hal yang wajar. Menurutnya, masyarakat ingin memperoleh kejelasan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
"Pertanyaan-pertanyaan publik itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan berintegritas. Karena itu, jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," kata Firdaus.
Firdaus menilai, penanganan perkara tersebut membutuhkan kemauan politik (political will) agar seluruh aspek kasus dapat diusut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga : Rampung Diperiksa Kasus TPPU, Febrie Bakal Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan
Menurut dia, perkara ini menjadi salah satu ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
Ia juga berpandangan, apabila perkara tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga antirasuah memiliki kesempatan untuk menunjukkan independensi dan komitmennya dalam mengusut perkara yang mendapat perhatian publik.
"Kasus ini, menurut saya, tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Firdaus menambahkan, proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga : Rampung Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam
"Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik, publik bisa kehilangan harapan terhadap penegakan hukum. Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta Firdaus Syam selaku dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.
Diskusi itu digelar untuk mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.