Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ayah Lionel Messi, Jorge, Meninggal Di Usia 68 Tahun
- Erick Thohir Happy Banyak Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
- Persib Datangkan Danijel Loncar, Igor Tolic: Perkuat Lini Pertahanan
- 9 Talenta Persija Dipanggil Seleksi Timnas Indonesia U-16
- Chelsea Bantai AC Milan 3-0 di Indonesia Super Cup 2026
Kejagung: Tim 9 Periksa Eks Jampidsus Sebagai Saksi dan Tersangka TPPU
Jumat, 7 Agustus 2026 19:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan kali ini, Febrie diperiksa dalam dua kapasitas, yakni sebagai tersangka dan saksi.
"Yang bersangkutan (Febrie) diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026) malam.
Anang mengatakan, Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. "Yang jelas saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan sampai sejauh ini kooperatif," sambungnya.
Anang menjelaskan, hari ini Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sementara dua lainnya akan dipanggil kembali. Selain Febrie Adriansyah, yang juga diperiksa adalah Nurman Herin.
Baca juga : Febrie Adriansyah Dibawa dari Rutan KPK ke Kejaksaan Agung
Febrie dijemput penyidik Kejagung dari Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), Febrie keluar dari rutan sekitar pukul 13.05 WIB.
Febrie tampak mengenakan rompi tahanan merah muda alias pink Kejagung. Borgol juga melingkari kedua tangannya. Ia jmenenteng sebuah map berwarna biru.
Febrie kemudian dibawa dengan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
Baca juga : Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pakai Rompi Pink & Diborgol
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, komisi antirasuah telah menerima permintaan bon tahanan (bontah) dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Febrie. "Dijadwalkan siang ini," ucap Budi, Jumat siang.
Sementara kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyatakan, kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan.
"Pak FA tentu saja akan koperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan menyusul," ungkap mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Baca juga : Kasus Korupsi Petral Masuk Tahap II, Kejari Jakpus Susun Surat Dakwaan
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.
Teranyar, Kejagung menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Ia diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam perkara tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya