BREAKING NEWS
 

Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Limbah Bengkulu, KPK Sita Dokumen & BBE

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 9 Agustus 2026 16:07 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang Bukti elektronik atau BBE dari penggeledahan di Kota Bengkulu terkait penyidikan baru kasus dugaan suap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Bengkulu dan satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong pada 5-7 Agustus 2026.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara tersebut,” ungkap Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Baca juga : KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu, Dalami Dugaan Suap Proyek IPAL

Dua lokasi yang digeledah di Kota Bengkulu masing-masing merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Sementara itu, di Kabupaten Rejang Lebong, penyidik menggeledah rumah salah satu pihak swasta.

Selain penggeledahan, pada Jumat (7/8/2026) penyidik juga mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa delapan orang saksi.

Adsense

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu.

Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Nurman Herin di Kasus Eks Jampidsus

Mulai dari kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu.

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp 4 miliar.

Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dia juga telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin (3/8/2026).

Baca juga : PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang, Siapkan Talenta Siap Kerja

Perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bengkulu ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam penyidikan kasus di Kota Bengkulu, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense