Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

KPK Ungkap Korupsi Di Pemkot Bengkulu

Selasa, 28 Juli 2026 07:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menemukan adanya dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu. Perkara dugaan rasuah ini dari hasil pengem bangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari bukan hanya menerima suap dari pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menduga, Fikri Thobari juga menerima aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya. 

“Swasta lainnya, inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” beber Budi dalam keterangannya, Minggu (26/ 7/2026). 

Karenanya, penyidik melakukan pengembangan penyidikan yang kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Kota Bengkulu. Lokasi tindakan upaya paksa oleh penyidik yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Selain itu, di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman. 

Baca juga : Sinergi Lintas Elemen, 5 Tokoh Parpol Manggung Di Kongres Umat Islam Indonesia

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” imbuhnya.

Budi bilang, upaya paksa ini untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan pekara tersebut. Diantaranya terkait adanya dugaan peneri maan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun dalam pengembangan penyidikan ini, KPK belum menetapkan tersangka. 

“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar, dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK,” lanjutnya. 

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. 

Baca juga : Mulyadi Bertekad Kembalikan Kejayaan Partai Di Pemilu 2029

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok. Sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Menurutnya, penyidikan baru ini dari hasil pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan kasus ini. 

“Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” ucap Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026). 

Beberapa waktu lalu, Lembaga Antirasuah membongkar kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong pada Senin, 9 Maret 2026. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya sebagai penerima suap yaitu Bupati M. Fikri Thobari; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Harry Eko Purnomo. 

Baca juga : Dari Anjungan Tua Attaka, Jaga Migas Tetap Menyala

Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Mang gala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. 

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ki tab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dan para tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.