Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Eks Jampidsus
Eks Waka PPATK Minta Tim 9 Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp 476 M
Selasa, 4 Agustus 2026 09:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut tuntas kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang disita saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan asal-usul aset tersebut sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Penggeledahan sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dari penggeledahan itu, aparat menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai Rp 476 miliar.
Agus menilai aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut semestinya dapat ditelusuri untuk mengetahui asal-usul maupun pihak yang berhak atas kepemilikannya.
Menurut dia, penyidik memiliki ruang untuk menguji apakah harta tersebut sesuai dengan profil kekayaan pihak yang terkait.
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan (unbanked placement), termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia (precious metal placement).
Menurutnya, pola tersebut lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai unbanked placement dan pola precious metal placement," ujarnya.
Baca juga : Tim 9 Didorong Usut Pemilik Uang Rp 476 M & Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampdisus
Agus menilai, penyimpanan aset dalam bentuk valuta asing maupun emas batangan dapat menjadi upaya untuk menyamarkan jejak transaksi sekaligus menjaga nilai kekayaan.
Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan memiliki jaringan usaha seperti money changer, toko emas, atau peleburan emas, maka hal tersebut patut menjadi fokus penyelidikan.
"Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa money changer, toko emas, atau peleburan emas, patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah," jelasnya.
Menanggapi klaim kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang ratusan miliar dan emas 74 kilogram tersebut merupakan milik kliennya, Agus mempertanyakan alasan penitipan aset dalam jumlah sangat besar kepada pihak lain.
Menurutnya, pola semacam itu kerap ditemukan dalam skema penyamaran aset hasil kejahatan.
"Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset ilegal dan diakui oleh seseorang, adalah pola yang paling sederhana," terangnya.
Baca juga : Kuasa Hukum Hormati Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus
Agus optimistis, Tim 9 Kejaksaan Agung mampu mengungkap asal-usul aset tersebut. Menurutnya, penyidik dapat menelusuri sumber emas, asal dana valuta asing, hingga legalitas dokumen yang berkaitan dengan penitipan aset bernilai fantastis tersebut.
"Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (menganggur) disimpan di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang tunai valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya pasti ada dokumen legal tentang penitipannya. Apalagi DR adalah pengacara yang paham hukum yang menitipkan di rumah atau ruang usaha milik FA yang merupakan jaksa," ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang terdiri atas sejumlah jaksa senior, termasuk yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bekerja secara profesional.
Ia juga menilai, dukungan PPATK dalam menelusuri aliran dana akan memperkuat pembuktian perkara, baik terhadap tindak pidana asal maupun dugaan TPPU.
"Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membangun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal sekaligus proses TPPU-nya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya