Dark/Light Mode

Tim 9 Didorong Usut Pemilik Uang Rp 476 M & Emas 74 Kg di Kasus Eks Jampdisus

Senin, 3 Agustus 2026 20:07 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menyisakan perhatian publik.

Selain proses hukum terhadap tersangka, masyarakat kini menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai sekitar Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita penyidik dalam rangkaian penggeledahan.

Sejumlah kalangan berharap, Tim 9 Kejaksaan Agung dapat menuntaskan penelusuran terhadap aset bernilai besar tersebut.

Pengungkapan asal-usul dan pemilik aset dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai, pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar mengingat besarnya nilai barang bukti yang disita.

"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea, Senin (3/8/2026).

Baca juga : Kuasa Hukum Hormati Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus

Menurutnya, proses penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Tim 9 diharapkan dapat mengusut tuntas asal-usul aset tersebut, termasuk pihak yang memiliki maupun menguasainya.

"Kita berpikir positif saja dan beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja," tuturnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, juga meminta penyidik mengungkap siapa pemilik emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan terkait perkara dugaan TPPU tersebut.

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang pasti begini, ini poin utamanya ya, harus dibuktikan emas itu punya siapa, itu yang pertama. Emas dan uang valas yang ditemukan ya," ujar Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Febri, setelah kepemilikan aset tersebut diketahui, penyidik juga perlu mendalami asal-usulnya untuk memastikan apakah berasal dari sumber yang sah atau berkaitan dengan tindak pidana.

"Apakah itu dari sumber yang sah atau sumber yang tidak sah. Itu kan ada banyak kemungkinan," jelasnya. 

Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH

Ia menambahkan, apabila aset tersebut berasal dari sumber yang tidak sah, penyidik juga harus menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang melatarbelakanginya.

"Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu nggak bisa ke Pengadilan Tipikor, tegasnya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai temuan emas dan uang tersebut. Ia meminta agar pertanyaan mengenai kepemilikan barang bukti itu disampaikan kepada penyidik.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta penyidik yang jawab," kata Febrie.

Diketahui, tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 9 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Baca juga : Geledah Rumah Eks Jampidsus, Kejagung Sita Dokumen Dugaan TPPU

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta.

Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp.476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang bukti.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon seluler, serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259,1 juta.

Kasus ini bersama tersangka dam barang buktinya, kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.