Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Hormati Langkah Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus

Minggu, 2 Agustus 2026 16:51 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggeledah rumah kliennya dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku masih menunggu informasi resmi mengenai barang bukti yang disita penyidik.

Febri Diansyah membenarkan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Kejagung di kediaman kliennya.

"Prinsipnya, kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).

Ia mengatakan, pihaknya belum menerima daftar barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. Febri sendiri mengaku tidak ikut mendampingi penggeledahan. Ada tim advokat lain yang mengikutinya.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh penyidik," tuturnya.

Baca juga : Perkuat SDM Insan Adhyaksa, Kabadiklat Kejaksaan Harli Siregar Gandeng 3 PTN

Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Anang, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga : Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, Kejagung Kantongi Rp 129 Miliar

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Sehingga, total tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut menjadi tiga orang.

"Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan NH sebagai tersangka terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Rudi tidak merinci peran Nurman Herin karena alasan kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam penegakan hukum.

Meski demikian, ia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH

Di sisi lain, Febrie mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan menyatakan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie usai pemeriksaan, Jumat (24/7/2026).

Febrie menyatakan masih terdapat alat bukti yang menurutnya perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. Namun, ia menegaskan tetap menghormati keputusan penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.