BREAKING NEWS
 

Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Mesin Jahit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 9 Agustus 2026 17:59 WIB
Foto: Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur periode 2022–2024.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur, Parulian Tampubolon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan ada tiga,” ungkap Yogi saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).

Yogi membenarkan salah satu tersangka ialah Parulian Tampubolon (PT), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Suku Dinas PPKUKM Pemkot Jakarta Timur. Namun, identitas dua tersangka lainnya belum diungkapkan. “Benar (PT sebagai tersangka),” imbuh Yogi.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Parulian Tampubolon mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambahan TNBBS, Excavator Disita

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, permohonan tersebut teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.TIM dan didaftarkan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Pihak yang menjadi termohon ialah Kepala Kejari Jaktim cq Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya upaya paksa,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Timur, Minggu (9/8/2026).

Kasus ini sebelumnya diusut Kejari Jaktim melalui penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Pemkot Jakarta Timur periode 2022–2024.

Penyidik menduga, terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan dengan nilai anggaran lebih dari Rp 9 miliar tersebut.

Adsense

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono sebelumnya mengatakan, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni salah satu suku dinas di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, serta sebuah lokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga : Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Penindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru, khususnya pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan M1255 tahun 2022–2024.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025,” kata Yogi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim Adri Eddyanto Pontoh mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan.

“Beberapa dokumen yang kita ambil untuk sementara yaitu berupa dokumen pelaksana anggaran (DPA), komputer, CPU, dan beberapa dokumen lainnya,” kata Adri saat dihubungi wartawan, Senin sore.

Saat itu, Adri menyebut penyidik telah memiliki calon tersangka. Namun, penetapan tersangka belum dilakukan karena penghitungan kerugian negara belum memperoleh nilai riil.

Menurut dia, penghitungan kerugian negara akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Ungkap Korupsi di Pemkot Bengkulu

“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kita belum bisa menetapkan tersangka karena perhitungan kerugian negara yang riil, yang sahnya nanti dari BPKP. Kita minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung kerugian. Sementara sudah dijadwalkan dengan tim untuk lakukan ekspos bersama,” ujarnya.

Adri menjelaskan, anggaran proyek pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp 9 miliar untuk 3.000 unit mesin jahit merek Singer. Penyidik menduga, terjadi mark up harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

“Modusnya dengan menaikkan harga setiap unit mesin jahit dari nilai semestinya,” imbuhnya.

Proyek pengadaan mesin jahit tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh DKI Jakarta. Namun, Kejari Jaktim hanya memiliki kewenangan untuk mengusut perkara yang berada di wilayah Jakarta Timur.

Adapun penggeledahan sebelumnya dilakukan pada Senin (10/11/2025), masing-masing di Kantor Suku Dinas UMKM Jakarta Timur dan sebuah perusahaan distributor mesin jahit di Jalan Giring-giring, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense