Dark/Light Mode

Pakar Minta Dugaan TPPU Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Intelektual

Kamis, 23 Juli 2026 11:04 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti kebijakan publik dan pakar hukum pidana menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara menyeluruh.

Mereka meminta penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Pandangan tersebut disampaikan dalam public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi mengatakan, perkara yang menyeret Febrie Adriansyah bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, kepercayaan publik sangat bergantung pada sejauh mana proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.

Gian menilai, penyidik tidak cukup hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga harus mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Ia berpendapat, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset negara.

Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Gian juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian dalam rezim TPPU, sehingga asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menilai apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

Ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun pasal-pasal dalam KUHP Nasional juga dinilai dapat diterapkan sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Selain aspek pidana, Gian mendorong penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus lain yang pernah ditangani, sepanjang didukung bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, setiap dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak didasarkan pada spekulasi.

"Korupsi dalam skala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan, baik sebagai pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang hal tersebut didukung alat bukti yang sah," tutur Gian.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi indikator penting bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan.

Baca juga : Eks Jampidsus Belum Ditahan, Ini Kata Menko Yusril

Sebaliknya, apabila dugaan jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum berpotensi semakin menurun.

"Publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum serta memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana," tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi menilai masyarakat perlu terus mengawal penanganan perkara tersebut agar agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan di tempat.

Menurut Saleh Gawi, penyidik kepolisian telah berhasil menemukan bukti permulaan dan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan.

"Yang perlu dikawal sekarang adalah kejelasan penanganan kasus eks Jampidsus ini. Apakah kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan hanya berupa pelimpahan berkas perkara atau merupakan pengambilalihan perkara untuk ditangani secara penuh. Selanjutnya, Kejaksaan harus menindaklanjutinya sesuai KUHAP," katanya.

Saleh Gawi juga menyoroti dinamika status hukum Febrie Adriansyah sejak perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, proses tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ia juga menilai, hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk mengenai status penahanan Febrie Adriansyah.

Baca juga : Pengamat Dorong Hukuman Setimpal bagi Eks Jampidsus Jika Terbukti Bersalah

Selain itu, Saleh Gawi menyoroti munculnya berbagai narasi mengenai barang bukti yang telah diungkap penyidik kepolisian.

Menurutnya, seluruh klaim terkait kepemilikan barang bukti maupun keasliannya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

"Publik perlu mengawal secara ketat penanganan kasus ini agar seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan keraguan terhadap upaya penegakan hukum," pungkasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi, praktisi hukum Rusdiansyah, Peneliti Senior Formappi Lucius Karus, dan Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi. Diskusi diikuti oleh perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.