Dark/Light Mode

Kemenhut Tetapkan Tersangka Kasus Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Senin, 27 Juli 2026 23:50 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan HSB (32) sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan yang diduga menggunakan dokumen tidak tercatat dalam sistem resmi.

HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan dan dokumen pengangkutan, serta mengatur pergerakan kayu menuju lokasi penerima.

Kasus tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan muatan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan untuk mengangkut muatan tersebut.

Namun, setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian Kehutanan, data dokumen maupun pengangkutan kayu tersebut tidak tercatat dalam sistem.

Baca juga : Basuki: Selamat Jalan Pak Troy, Terima Kasih Atas Pengabdian Yang Tulus

Penyidik kemudian mengamankan satu unit truk, dokumen pengangkutan, serta seluruh muatan kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara, HSB resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HSB menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga mengendalikan distribusi kayu tersebut.

HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan, mulai dari sumber bahan baku, industri pengolahan, jalur distribusi, hingga pasar.

"Negara harus memastikan hasil hutan yang beredar berasal dari sumber yang sah, diproses melalui tata kelola yang benar, dan memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat serta negara. Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh," ujar Dwi.

Baca juga : Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Kurangi Ketergantungan Aspal Impor

Ia menambahkan, strategi penegakan hukum dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan menelusuri aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, hingga celah tata kelola yang dimanfaatkan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar.

"Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

"Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya," ujar Hari.

Menurutnya, penyidik juga mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun memperoleh keuntungan dari distribusi kayu ilegal tersebut.

"Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya," tegasnya.

Baca juga : Kemenhut Kembangkan Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling, Kejar Jaringan Global

Pengungkapan kasus di Sibolangit melanjutkan rangkaian operasi penertiban peredaran kayu ilegal di Sumatera Utara.

Pada Mei dan Juni 2026, Kemenhut telah melakukan penindakan terhadap industri pengolahan, lokasi penampungan, dan tempat penyembunyian kayu di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan.

Penindakan terbaru memperluas pengawasan hingga jalur distribusi dan keabsahan dokumen pengangkutan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hasil hutan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebelumnya menegaskan pentingnya pengawasan berbasis sistem agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

Menurutnya, tata kelola hasil hutan yang tertib juga menjadi kunci agar manfaat sumber daya hutan dapat kembali kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.