Sebelumnya
Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Kedua, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap Anom untuk menutup perkara yang bersangkutan di lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang, KPK menduga Anom memerintahkan GHA meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.
Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: Jika Kembali Ke Parpol Bakal Kontraproduktif
Dari permintaan tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp 1,98 miliar.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/7/2026).
Dalam proses pengurusan perkara tersebut, GHA yang mewakili Anom menemui adik iparnya berinisial HH. Dia kemudian meminta dikenalkan dengan LBS.
Baca juga : Yunasdi: Tidak Ada Independen, Yang Ada Wani Piro
Setelah itu, Anom, GHA, dan LBS melakukan tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut , LBS meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara.
Pada pertemuan kedua, terjadi kesepakatan setelah LBS meyakinkan Anom dan GHA bahwa dirinya dapat mengondisikan perkara yang menjerat Anom di KPK agar dapat diselesaikan.
“Selanjutnya dari pengumpulan uang yang dilakukan Bu pati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” ungkap Taufik.
Baca juga : DPR Minta Kebakaran Bromo Ditangani, Usut Penyebabnya
Sementara itu, sisa uang yang telah dikumpulkan masih dalam penelusuran tim penyidik KPK.
Keempat tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.