BREAKING NEWS
 

KPK Apresiasi PN Jaksel Tolak Praperadilan Asrul Azis Taba di Kasus Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 15:02 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Menurut Budi, hakim telah mempertimbangkan aspek formil pelaksanaan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.

"Bagi KPK, putusan praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati. KPK sejak awal berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, berdasarkan kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Budi mengatakan, setelah putusan praperadilan tersebut, penanganan perkara akan segera memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dalam persidangan perdana, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan.

Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Lagi Praperadilan Asrul Aziz di Kasus Kuota Haji

Uraian tersebut mencakup rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, mekanisme perbuatan, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa dengan kerugian keuangan negara.

"JPU juga akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," katanya.

Budi menegaskan, seluruh uraian dalam dakwaan nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk mengawal dan mencermati perkembangan perkara tersebut. Persidangan perkara ini bersifat terbuka untuk umum.

Masyarakat dapat mengikuti secara langsung fakta hukum yang muncul, mendengarkan uraian dakwaan, serta mencermati proses pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Adsense

"Selanjutnya, pembuktian akan berbicara melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Baca juga : Gagal di PN Jaksel, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terkait penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Hakim menyatakan Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka.

Menurut hakim, permohonan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka hanya dapat diajukan satu kali.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penggeledahan tersebut dilengkapi surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

Baca juga : Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi Febrie

"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut hakim terkait perkara praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Asrul Azis Taba juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka.

Dalam persidangan pada Senin (6/7/2026), hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 29 Maret 2026.

KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex telah lebih dahulu ditahan pada 12 Maret 2026.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense