Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kortastipidkor Siap Hadapi 2 Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus
Selasa, 4 Agustus 2026 19:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mempersilakan langkah hukum yang ditempuh Febrie melalui tim kuasa hukumnya.
Menurut Afandi, Pasal 1 angka 15 KUHAP mengatur pihak-pihak yang berhak mengajukan praperadilan, yakni tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, maupun advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendapat kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban.
"Sehingga pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," kata Afandi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
"Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," lanjutnya.
Baca juga : Respons Kejagung Terhadap Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Senada, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghormati rencana pengajuan praperadilan oleh Febrie Adriansyah.
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan, dan sudah diatur dalam KUHAP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan gugatan pertama ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan gugatan kedua ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
"Kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca juga : Tim Hukum Beberkan 9 Kejanggalan Kasus Eks Jampidsus
Firman menjelaskan kedua permohonan akan diajukan secara terpisah karena objek sengketa dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
Menurutnya, pemisahan tersebut juga merupakan strategi hukum yang dimungkinkan dalam KUHAP baru.
Tim kuasa hukum juga mengklaim telah menemukan sembilan kejanggalan dalam proses penegakan hukum terhadap Febrie, terutama yang berkaitan dengan hukum acara pidana (KUHAP).
Kuasa hukum lainnya, M. Farizi, mengatakan pengajuan dua praperadilan didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan dalam upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, baik oleh Kejagung maupun Kortastipidkor Polri.
Menurut Farizi, penahanan oleh Kejagung diduga melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Selain itu, penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU juga dipersoalkan karena dinilai belum memiliki kejelasan mengenai tindak pidana asal (predicate crime).
Baca juga : Klaim Temukan 9 Kejanggalan, Tim Hukum Eks Jampidsus Ajukan 2 Praperadilan
Sementara terkait penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri, tim hukum menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara PT Asabri.
"Hal ini mungkin agak sedikit unik karena di sini mungkin akan jadi banyak permohonannya. Kurang lebih seperti itu," ujar Farizi.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Selain itu, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Kejagung.
Dalam prosesnya, Kejagung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya