Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Jampidsus Resmi Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus terkait Kasus TPPU
Rabu, 5 Agustus 2026 16:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukumnya pada Rabu (5/8/2026).
"Sesuai dengan keputusan klien kami, Pak Febrie Adriansyah, dan sebagaimana kami sampaikan dalam konferensi pers kemarin, hari ini kami secara resmi mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan," ujar salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses penanganan perkara yang menjerat kliennya, baik dari aspek hukum acara pidana maupun administrasi penyidikan.
"Proses hukum hanya dapat disebut benar apabila dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum acara," tuturnya.
Pihaknya mengklaim menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan perkara TPPU tersebut.
Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran lain yang telah dituangkan secara rinci dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya, menjelaskan terdapat enam pokok keberatan yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Baca juga : Sidang Banding, Nadiem Minta Hakim Hadirkan Kembali 14 Saksi dan 2 Ahli
Pertama, terkait penerapan pasal TPPU yang dinilai menggabungkan ketentuan dari dua undang-undang berbeda.
Menurut Firman, Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Firman berpendapat, ketentuan dalam UU TPPU tersebut telah dicabut dengan berlakunya KUHP Nasional, sehingga penyidik seharusnya menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka sesuai asas favorable right.
"Ini bukan pilihan, tetapi perintah undang-undang yang bersifat imperatif," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur bahwa apabila terdapat ketentuan pidana yang lebih ringan, maka pelaku berhak memperoleh manfaat dari aturan tersebut.
Keberatan lainnya menyangkut dugaan penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Menurut Firman, hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Ia juga mempersoalkan belum adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Baca juga : Kejagung Lacak Aset & Dana Terkait Febrie
"Pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang jelas dan dirinci," katanya.
Firman juga menyoroti penetapan Febrie sebagai tersangka sebanyak dua kali atas dugaan tindak pidana yang sama.
Penetapan pertama dilakukan oleh Kortastipidkor Polri pada 10 Juli 2026, sedangkan penetapan kedua dilakukan Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dua kali penuntutan terhadap perkara yang sama.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menggugat keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik Kejaksaan Agung.
"Kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan, serta menghentikan penyidikannya," ujar Firman.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, M. Farizi, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan karena terdapat dua aparat penegak hukum yang menetapkan Febrie sebagai tersangka, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
"Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan praperadilan dengan dua termohon yang berbeda," katanya.
Baca juga : Hadapi Praperadilan Tersangka Suap LHP BPK, KPK Yakin Menang 100 Persen
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dan menahannya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan, suap, atau gratifikasi terkait penanganan perkara PT Asabri, sekaligus dugaan TPPU. Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya