Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hadapi Praperadilan Tersangka Suap LHP BPK, KPK Yakin Menang 100 Persen
Rabu, 5 Agustus 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
KPK meyakini, seluruh proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kabupaten Muara Enim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin Rita Lestari.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Bawaslu Siapkan E-Monev, Pengawasan Pemilu Makin Terbuka Dan Real Time
Budi menjelaskan, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek formil dari tindakan penegak hukum. Karena itu, KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
“KPK meyakini bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga peningkatan perkara ke tahap penyidikan, seluruh tindakan hukum dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
Menurut Budi, penetapan Titin sebagai tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Baca juga : Ikuti Jejak Ahmad Ali, Elit NasDem Sulteng Rame-rame Mundur
“KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim,” tegasnya
KPK meyakini, proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK.
Komisi antirasuah juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Sidang Digelar 18 Agustus
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Titin Rita Lestari terdaftar dengan nomor perkara 131/Pid. Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca juga : Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi
Objek permohonan tersebut adalah pengujian sah atau tidaknya upaya paksa berupa penetapan tersangka oleh KPK.
Permohonan didaftarkan pada Jumat (31/7/2026), dengan KPK RI cq Pimpinan KPK sebagai pihak termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026). Hingga kini, petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP.
Kasus ini merupakan bagian dari dua perkara dugaan suap yang diungkap KPK melalui OTT di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada 8 Juni 2026.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya