BREAKING NEWS
 

Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Direktur Perusahaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 15:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung Abang Supriatna. (Foto: M. Wahyudin/RM(

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Sebagian besar saksi yang diperiksa merupakan petinggi dan direktur sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan proyek MBG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap 16 saksi dilakukan pada Senin (10/8/2026).

Mereka diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Baca juga : Febrie Pakai Rompi Pink, Tangan Diborgol

Adapun 16 saksi yang diperiksa yakni IDMAKN selaku tenaga ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN), MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku staf keuangan PT NGS.

Selain itu, penyidik memeriksa para direktur dari sejumlah perusahaan, yakni PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS. Penyidik juga memeriksa pihak Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," imbuh Anang.

Adsense

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai kaki tangan Sony; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Baca juga : Rampung Diperiksa Kasus TPPU, Febrie Bakal Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan

Selanjutnya, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penyidik Gedung Bundar menduga tindak pidana korupsi dalam perkara ini terjadi dalam dua klaster, yakni terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli titik SPPG atau dapur MBG.

Kejagung sebelumnya mengungkap adanya empat pengadaan di BGN yang diduga dikorupsi para tersangka. Pertama, pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp 1 triliun.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan disertai penggelembungan harga atau markup.

Selanjutnya, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai ketentuan dan disertai markup.

Baca juga : Rampung Diperiksa Tim 9, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam

Keempat, pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Selain dugaan penyimpangan dalam pengadaan, Kejagung menduga terjadi penyimpangan dalam penentuan titik SPPG atau dapur MBG. Penyidik menemukan dugaan adanya transaksi jual beli titik SPPG.

Sementara itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Kerugian disebut mencapai Rp 10,5 triliun per tahun akibat adanya pemborosan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense