BREAKING NEWS
 

Raja Juli Ogah Tanggapi Dugaan Penerimaan 14 Ribu SGD dari Bupati Kuansing

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 15:13 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih bungkam saat ditanya soal dugaan penerimaan uang sebesar 14 ribu dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Raja Juli ditemui usai mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gedung Utama Kemenkopolkam, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026) petang.

Saat ditanya mengenai dugaan pemberian uang tersebut, Raja Juli hanya meminta awak media fokus pada persoalan karhutla sebelum masuk ke mobilnya.

"Kita fokus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) ya, ini bahaya," ujar Raja Juli, kemudian menutup pintu mobilnya.

Sebelumnya, KPK menduga, Raja Juli menerima uang sebesar 14.000 dolar AS dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Uang tersebut disebut diserahkan dalam sebuah amplop dan diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Budi mengatakan, telah ada pengembalian atas pemberian tersebut, meski jumlahnya belum seluruhnya. Tim penyidik masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

KPK sebelumnya juga mengungkap dugaan pengumpulan uang sebesar SGD 46.500 oleh Suhardiman Amby dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca juga : OMC Terkendala Cuaca, Menhut Andalkan Water Bombing Bromo

Uang tersebut diduga disiapkan untuk diberikan kepada Menhut Raja Juli. Informasi mengenai nominal uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli diperoleh penyidik setelah memeriksa Ketua DPRD sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuansing Juprizal (JUL) sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Juprizal diduga menjadi perantara ketika Bupati Suhardiman mengumpulkan uang dari para petani anggota KUD, termasuk dari kepala desa dan camat.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sekitar SGD 12.000," ujar Budi, Jumat (24/7/2026).

KPK sebelumnya telah merampungkan verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi Raja Juli

. Gratifikasi tersebut diduga berupa uang dalam mata uang dolar Singapura yang diserahkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dalam sebuah amplop.

Budi mengatakan verifikasi dan analisis dilakukan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Proses tersebut selesai sekitar dua pekan, lebih cepat dari batas waktu 30 hari kerja.

"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat. Dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) malam.

Namun, Budi menyebut KPK tidak dapat mengungkap hasil verifikasi dan analisis tersebut, termasuk apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Adsense

Analisis dan telaah laporan penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Budi juga belum dapat mengungkapkan nilai pasti gratifikasi tersebut. Sebab, laporan Raja Juli hanya disertai berita acara pengembalian amplop yang diduga berisi uang.

Baca juga : Menhut Raja Juli Antoni Cek Kebakaran Bromo, Pastikan Penanganan Terkoordinasi

KPK tidak mengetahui secara pasti nominal uang di dalam amplop tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menduga uang dalam amplop tersebut berupa dolar Singapura.

Uang itu diduga berasal dari pengumpulan Suhardiman Amby dari sisa hasil usaha (SHU) para anggota KUD Kabupaten Kuansing, yang kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

"Kemudian disiapkan untuk diberikan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.

Dengan rampungnya proses verifikasi dan analisis, laporan gratifikasi Raja Juli pada tahap pencegahan dinyatakan selesai.

Meski demikian, pada tahap penindakan terhadap Suhardiman Amby dan pihak lainnya, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga pernah memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby dalam audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup menggunakan map setelah audiensi tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa," kata Raja Juli.

Raja Juli kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman.

Baca juga : Menhut: Perintah Presiden Prabowo Jelas, Lindungi Rakyat dari Karhutla

Ajudan sempat dijadwalkan berangkat pada 5 Juni 2026, tetapi rencana tersebut batal karena harus mendampingi Raja Juli dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Raja Juli kemudian meminta pengembalian dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Pada 11 Juni, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat jalan dan surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kuansing.

Raja Juli juga mengaku telah menghubungi Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.

Dalam perkara dugaan suap terkait jabatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025–2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pelepasan kawasan HPT.

Dalam proses pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense