Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut Hentikan Tambang Emas Ilegal di Bolaang Mongondow, 2 jadi Tersangka
Sabtu, 25 Juli 2026 22:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Indonesia.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Sabtu (25/7/2026).
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada 9 Juli 2026, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk kegiatan pertambangan serta lima orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan.
Baca juga : Kemenhut Selamatkan Lutung Jawa di Bondowoso, Ajak Warga Dukung Konservasi
Setelah dilakukan verifikasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Kepolisian Resor Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan melaksanakan operasi gabungan di lokasi.
Saat petugas tiba, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah ekskavator terlihat mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghentikan seluruh kegiatan dan mengamankan lima orang, yakni MAS selaku operator ekskavator, APM sebagai helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang menyiapkan logistik pekerja.
Satu unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan tersebut turut diamankan sebagai barang bukti dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat alat bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan MAS sebagai operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan emas tanpa izin sebagai tersangka.
Baca juga : Siang Diperiksa Sebagai Saksi, Malam Febrie Jadi Tersangka
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
"Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang. Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," kata Dwi.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Baca juga : Kemenhut Gandeng OceanX Teliti 7 Taman Nasional Laut Sesuai Arahan Presiden
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang segera kami verifikasi bersama aparat terkait. Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," tuturnya.
Penyidik telah menetapkan operator alat berat dan penanggung jawab kegiatan sebagai tersangka.
"Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri pemilik alat, pemodal, pemberi perintah, dan pihak lain yang diduga terlibat," ujar Ali Bahri.
Kementerian Kehutanan menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Kemenhut juga terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya