BREAKING NEWS
 

BPKN Apresiasi Penindakan Umrah Tanpa Izin di Sultra

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 17:20 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah menjadi salah satu instrumen penting dalam melindungi jemaah dari potensi penipuan, penelantaran, hingga kerugian.

Karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tenggara yang menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin.

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Agustus 2026 telah menyerahkan dua tersangka berinisial IGM dan AN beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.

Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI Fitrah Bukhari mengatakan kasus dugaan penyelenggaraan umrah tanpa izin harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat sebelum memilih biro perjalanan.

Baca juga : Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet

“Perizinan bukan sekadar administrasi. Bagi konsumen, izin adalah lapis awal perlindungan untuk memastikan penyelenggara berada dalam sistem pengawasan dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah,” kata Fitrah.

BPKN juga mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang terus memperkuat aspek perlindungan jemaah dalam tata kelola haji dan umrah.

Salah satu instrumennya adalah Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor keagamaan.

Adsense

“Penegakan hukum oleh Kepolisian dan pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jemaah,” ujarnya.

Menurut Fitrah, perlindungan terhadap jemaah tidak boleh baru dilakukan setelah terjadi gagal berangkat, penelantaran, atau kerugian lainnya.

Baca juga : Dave Laksono: Ini Langkah Positif Lindungi Konsumen

Pemerintah perlu memastikan kepatuhan penyelenggara sejak tahap perizinan, pemenuhan standar layanan, hingga pelaksanaan perjalanan.

BPKN menilai, implementasi Permenhaj Nomor 2 Tahun 2026 perlu dijalankan secara konsisten, termasuk melalui pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Pengawasan yang efektif juga dinilai dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang telah mematuhi ketentuan.

Di sisi konsumen, BPKN mengingatkan calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan harga paket perjalanan.

Legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, serta kejelasan hak dan kewajiban perlu diperiksa sebelum pembayaran dilakukan.

Baca juga : Niti Emiliana: Satu Rupiah Saja Tidak Boleh Hilang

“Jemaah menyerahkan biaya, waktu, dan kepercayaan kepada penyelenggara. Karena itu, legalitas, transparansi, dan kepastian layanan bukan hal tambahan, tetapi bagian dari hak konsumen yang wajib dilindungi,” tegas Fitrah.

BPKN berharap penindakan di Sulawesi Tenggara dan penguatan regulasi pengawasan menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggaraan haji dan umrah harus dijalankan secara legal, profesional, transparan, serta berorientasi pada keamanan dan perlindungan jemaah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense