Dark/Light Mode

Sambut Baik Putusan MK

Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet

Senin, 27 Juli 2026 07:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Dok. Komdigi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) siap mengevaluasi regulasi terkait kuota internet setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai sisa kuota pelanggan.

Pemerintah memastikan putusan tersebut akan dikaji untuk menentukan penyesuaian aturan yang diperlukan. Langkah itu dilakukan agar hak konsumen terlindungi tanpa mengganggu keberlanjutan industri telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Pemerintah menghormati putusan MK dan segera mempelajari implikasinya terhadap regulasi yang berlaku.

Baca juga : Yusril: Vonis Bersalah Itu Wewenang Hakim

“Kami juga telah meminta jajaran terkait mengkaji berbagai penyesuaian yang diperlukan agar pelaksanaan putusan berjalan efektif,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/7/2026).

Menurut dia, evaluasi dilakukan untuk memastikan aturan yang akan diterapkan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara jasa telekomunikasi. Pemerintah ingin hak konsumen terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Meutya menegaskan, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah diperlukan regulasi baru atau penyempurnaan terhadap aturan yang telah berlaku. Seluruh proses akan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk operator telekomunikasi.

Baca juga : Tetap Pada Posisi Penyeimbang, PDIP Akui Sehati Dengan Pemerintah

“Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan,” tegasnya.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca juga : Pastikan Maju Pileg 2029, Kaesang Bakal Bertarung Di Dapil Puan Maharani

MK menilai, pelanggan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetap berhak memperoleh manfaat atas kuota yang belum digunakan.

Perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional sesuai ketentuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.