Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Panja DPR Soroti Transparansi BPOM & BPKN Terkait Pengaduan Konsumen AMDK
Kamis, 25 Juni 2026 11:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maraknya kampanye negatif terhadap produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) melalui berbagai platform digital mendapat perhatian Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK Komisi VII DPR.
Pimpinan Panja menilai, masih terdapat persoalan transparansi informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pengawasan dan pengaduan konsumen di sektor AMDK.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR Evita Nursanty saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok, Senin (22/6/2026).
Menurut Evita, masyarakat selama ini lebih banyak memperoleh informasi mengenai produk AMDK dari media sosial yang belum tentu akurat, dibandingkan dari sumber resmi pemerintah.
"Lebih sering masyarakat melihat informasinya dari media sosial yang belum tentu benar. Padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas," ujarnya.
Evita menilai, BPOM sebenarnya memiliki data yang lengkap mengenai produk-produk AMDK yang memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan.
Namun, informasi tersebut dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dari BPOM dapat membantu meredam berbagai isu hoaks yang berkembang terkait produk AMDK.
Baca juga : Wamen Fajar: Transformasi Pendidikan Harus Terasa Di Ruang Kelas
"Apakah BPOM memiliki kendala regulasi sehingga tidak terbuka informasi publiknya, atau masih banyak masalah lain sehingga informasi tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik," tanyanya.
Dalam paparannya, BPOM menyebutkan bahwa dari 8.721 produk AMDK yang diawasi, ditemukan 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi syarat, 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan, dan 23 persen label tidak memenuhi ketentuan.
Data tersebut, menurut Evita, menunjukkan angka yang cukup besar mengingat AMDK merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
"Wah, ternyata angkanya besar juga ketika kita bicara mengenai produk air minum yang dikonsumsi masyarakat. Sementara yang sering diekspos hanya satu atau dua produk AMDK saja. Ada apa ini?" ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan rinci mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk jumlah produk yang ditarik dari peredaran, pencabutan izin edar, maupun potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
"Kita tidak mendapatkan informasi mana yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan mana yang hanya bersifat administratif. Apa tindak lanjut BPOM terhadap temuannya juga belum disampaikan dengan jelas," tegasnya.
Menurut Evita, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi juga dari sejauh mana temuan tersebut ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Baca juga : Ali Hanafiah Perintahkan Kader Jadikan KNPI Perekat Persatuan Bangsa
Selain BPOM, Evita juga mempertanyakan data pengaduan konsumen yang disampaikan BPKN. Dalam paparan BPKN disebutkan hanya terdapat dua pengaduan terkait AMDK.
"Saya bingung, dari ribuan merek AMDK hanya ada dua pengaduan. Kalau cuma dua, menurut saya ada yang perlu dievaluasi. Industri AMDK adalah salah satu industri dengan tingkat konsumsi tertinggi di Indonesia," katanya.
Ia mempertanyakan efektivitas mekanisme pengaduan yang dimiliki BPKN, termasuk keberadaan dan optimalisasi layanan pengaduan masyarakat.
"Isu terkait AMDK sangat banyak diperbincangkan di media sosial. Jangan sampai masyarakat lebih memilih mengadu di media sosial dibandingkan ke saluran pengaduan resmi yang tersedia," ujarnya.
Senada dengan Evita, Wakil Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR Saleh Daulay juga mempertanyakan langkah konkret BPOM terhadap industri AMDK yang terbukti melanggar ketentuan.
"Kami belum mendengar secara jelas bagaimana tindakan yang dilakukan BPOM ketika menemukan pelanggaran. Apakah ada yang tidak diberikan izin edar atau bentuk sanksi lainnya?" kata Saleh.
Ia juga menyoroti berbagai isu negatif yang berkembang di media sosial terkait AMDK dan meminta BPOM menjelaskan hasil pengawasannya secara lebih komprehensif.
Baca juga : Polisi Tetap Kawal Aksi BEM UI Meski Tanpa Surat Pemberitahuan Resmi
Menurut Saleh, perlu dipastikan apakah dugaan pelanggaran yang beredar benar berasal dari industri terkait atau justru merupakan bagian dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia mencontohkan, isu mengenai galon yang sudah berusia lama dan terlihat kotor yang sempat beredar di publik.
"Kita perlu mengetahui apakah itu benar pelanggaran industri, bagian dari proses daur ulang yang sah, atau justru bentuk upaya mendiskreditkan produk tertentu dalam persaingan usaha," ujarnya.
Karena itu, Saleh meminta BPOM menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan, jenis sanksi yang diberikan, hingga langkah penegakan yang dilakukan terhadap pelanggaran di industri AMDK.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya