BREAKING NEWS
 

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 10 Agustus 2026 20:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu tersangka merupakan mantan petinggi Bank BJB.

Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), dan Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE).

Sementara itu, mantan pejabat Bank BJB lainnya, Yuddy Renaldi, belum ditahan. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yuddy karena yang bersangkutan tengah sakit.

Baca juga : bank bjb Bukukan Aset Rp228,2 Triliun pada Semester I 2026

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026), keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 19.07 WIB. Mereka terlihat telah mengenakan rompi tahanan oranye KPK.

Para tersangka tidak memberikan keterangan terkait penahanan tersebut. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.

Adsense

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali perusahaan agensi PT AM dan PT CKM; Suhendrik (SUH) selaku pengendali agensi CV BSC Advertising (BSCA) dan PT WSBE; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali PT CKSB dan PT CKMB.

Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Ali

KPK sebelumnya menjelaskan, Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengelola anggaran belanja promosi umum dan produk bank sebesar Rp 409 miliar pada 2021, 2022, dan semester I 2023.

Anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui kerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan.

Rinciannya, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bersama (CKMB) menerima sekitar Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar, PT Antedja Muliatama (AM) Rp 99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) Rp 81 miliar, CV BSC Advertising (BSCA) Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Rp 49 miliar.

Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

KPK menduga, terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa tersebut. Dugaan penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense