Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Perpanjangan ini merupakan yang pertama dan berlaku selama 40 hari ke depan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
"Sudah diperpanjang penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Anang, perpanjangan penahanan berlaku selama 40 hari sejak 23 Juni 2026 setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum.
Baca juga : Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan HUT ke-499 Jakarta Minggu 28 Juni 2026
"Untuk 40 hari ke depan sejak 23 Juni 2026, di mana penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum," ujarnya.
Diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG. Ketiganya langsung ditahan pada Rabu (3/6/2026).
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kejagung menduga, Asep melakukan pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony.
Baca juga : Harga Ayam Belum Pulih, DPR Harap Kementan Percepat Bantuan Untuk Peternak Ayam
Selanjutnya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka kelima.
Ia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG.
Andrew disebut memperoleh proyek tersebut setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Sementara tersangka keenam adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Baca juga : Hormati Kejagung, KPK Tak Akan Duplikasi Penanganan Kasus MBG
Ia diduga menjual titik SPPG dan mengalirkan sebagian hasilnya kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap peran para tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan Program MBG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya