Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakai Rompi Oranye, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Ditahan KPK
Selasa, 21 Juli 2026 23:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, memilih bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026), Lalu Ahmad Zaini mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 210. Ia bersama dua tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 18.00 WIB.
Dengan kedua tangan diborgol, Lalu Ahmad Zaini berjalan menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia memilih menutup rapat mulutnya meski terus dihujani pertanyaan oleh para jurnalis.
Baca juga : KPK: Bupati Lombok Barat Diduga Belum Laporkan 55 Aset Tanah di LHKPN
Sikap serupa juga ditunjukkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Keduanya juga tidak memberikan keterangan kepada media.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dugaan suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat.
Baca juga : KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Duit Miliaran hingga Tas Hermes
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).
Atas dugaan benturan kepentingan dalam proyek-proyek di Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka
Adapun Alvonsus Gani selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya