RM.id Rakyat Merdeka - Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Transfer Pricing PT TPL Rp2 Triliun Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan afiliasi sepanjang 2008–2025 mencapai sementara Rp 2 triliun.
Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan praktik under invoicing dalam ekspor bubur kertas (pulp) serta dugaan keterlibatan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bertugas memeriksa pajak PT TPL.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial BP dan SR.
"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," beber Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026) malam.
BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR merupakan pemeriksa pajak PT TPL pada 2024.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saiful menjelaskan, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.
Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing.
Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan produk ekspor dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
"Padahal secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS (Harmonized System) Code-nya sudah berubah sebenarnya," imbuh Saiful.
Menurut Saiful, pelaporan tersebut diduga dilakukan untuk membuat nilai produk PT TPL lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Baca juga : Dalami Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 2 Tersangka
Selain itu, PT TPL diduga secara melawan hukum melaporkan penjualan produk pulp yang tidak sesuai kepada PT Asia Pacific Rayon, perusahaan afiliasinya, sepanjang 2008 hingga 2025.
Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Akibatnya, nilai pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara menjadi lebih rendah.
Dalam proses pemeriksaan pajak PT TPL, perusahaan tersebut diduga meminta bantuan BP dan SR. BP melakukan pemeriksaan pada 2020 dan 2023, sedangkan SR melakukan pemeriksaan pada 2024.
Saiful mengatakan, BP dan SR tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
BP selaku supervisor disebut tidak melakukan pengawasan dalam review dan penelaahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak.
Pemeriksaan juga disebut tidak dilakukan berdasarkan audit program yang telah disusun.
Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," beber Saiful.
Saiful menambahkan, dugaan perbuatan PT TPL bersama BP dan SR berdampak pada penurunan pendapatan negara karena nilai pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah.
Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun tersebut masih bersifat sementara karena penghitungan resmi masih dilakukan oleh tim auditor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.