Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
Rabu, 12 Agustus 2026 16:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai, perkara proyek senilai sekitar Rp 400 miliar tersebut perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin, Rabu (12/8/2026).
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan di Kasus TPPU Eks Jampidsus
Menurutnya, pengambilalihan penanganan oleh Kejagung menjadi pilihan agar proses hukum berjalan optimal serta menghindari potensi intervensi maupun upaya memperlambat penanganan perkara.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," tuturnya.
Boyamin juga meminta tidak ada pihak yang berupaya memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam perkara tersebut.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Baca juga : Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 7 Saksi
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp 400 miliar dan bersumber dari APBN.
Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya ambruk.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang juga menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Peemintaan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga disampaikan Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.
Baca juga : Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus MBG, Mayoritas Direktur Perusahaan
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Kejati NTT memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya