Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Ungkap 3 Komponen Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Selasa, 11 Agustus 2026 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga komponen yang menjadi penyebab kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kerugian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus, penjualan kuota petugas, hingga fee percepatan pengisian kuota.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Yaqut didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
"Bahwa perbuatan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp622 miliar," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menjelaskan, komponen pertama berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilai kerugian dari komponen tersebut mencapai Rp 438,21 miliar.
Komponen kedua berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Sementara komponen ketiga berasal dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp 143,91 miliar.
Baca juga : SK Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Dibuat Mundur, Baru Diteken 2024
Jaksa, menyebut perbuatan tersebut juga memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Selain itu, Rizky Fisa Abadi disebut menerima 475.000 dolar AS atau setara Rp 8,4 miliar dan Rp 50 juta; Abdul Muhyi sebesar 308.500 dolar AS atau setara Rp 5,5 miliar; serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS atau setara Rp 9,1 miliar dan Rp 250 juta.
Lalu, Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta, Doddy Suhada 59.500 dolar AS atau setara lebih dari Rp 1 miliar, Kamal 3.000 dolar AS atau setara Rp 53,5 juta, Adam Fakih Mukodam 3.000 dolar AS atau setara Rp 53,5 juta, dan Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar.
Selanjutnya, Hud Rifky Assegaf disebut menerima 130.000 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar, Anjas Asmara 30.000 dolar AS atau setara Rp 535,6 juta, Hafiz 94.600 dolar AS atau setara Rp 1,6 miliar, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS atau setara Rp 89,2 juta, serta Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau setara Rp 330,2 juta.
Kemudian, Rachmat Wildan disebut menerima 7.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta, Farid Aljawi 52.500 dolar AS atau setara Rp 937,3 juta, dan Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar.
Muzaki Kholis disebut menerima 84.500 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar, Badrusalam 4.500 dolar AS atau setara Rp80,3 juta, Muhamad Zaki Yamani Rp 353,6 juta, Amaluddin Wahab 602.600 dolar AS atau setara Rp 10,7 miliar, serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau setara Rp 8,8 miliar.
Selain itu, Tauhid Hamdi disebut menerima 20.000 dolar AS atau setara Rp 357 juta, Ali Makki 19.600 dolar AS atau setara Rp 349,9 juta, dan Buchori Yusuf 56.000 dolar AS atau setara Rp 999,8 juta.
"Memperkaya korporasi, yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478,1 miliar, memperkaya Koperasi Perahu sejumlah 26.500 (setara Rp 473,1 juta)," beber jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan rekayasa pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Menurut jaksa, Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dibuat secara mundur atau backdated.
Baca juga : Yaqut Bantah Terima Uang: Yang Dapat Keuntungan Harusnya Dihadirkan
"Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate," sebut jaksa.
Menurut jaksa, langkah tersebut bertujuan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.
Sebab, batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan. Surat keputusan Menteri Agama tersebut juga disebut bersifat terbatas dan tidak disebarluaskan.
Jaksa menyebut, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Dengan tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 20.000, seharusnya sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Sementara 1.600 kuota atau 8 persen diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Dengan demikian, kuota haji reguler yang semula 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sedangkan kuota haji khusus yang semula 17.680 menjadi 19.280 jemaah.
Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tercantum dalam KMA tersebut.
Jaksa kemudian menguraikan cara Yaqut melakukan pembagian kuota haji tambahan secara sama rata. Pada 10 Januari 2024, Yaqut memimpin rapat di Madinah, Arab Saudi, secara hybrid. Rapat tersebut diikuti staf khusus dan staf ahli Menteri Agama, jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Rapat tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam rapat itu, Yaqut disebut menyampaikan bahwa pengalokasian kuota haji khusus dari tambahan sebanyak 10.000 jemaah harus dikelola seluruhnya oleh PIHK.
Baca juga : Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Kuota Haji
Pada awal 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga disebut bertemu Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adham di kantor Maktour.
"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah," ucap jaksa.
Pada sore harinya, Ishfah, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei kembali bertemu Fuad Hasan dan Ismail Adham di Restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Fuad Hasan kembali membahas kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dia juga meminta agar teknis pengisian kuota haji tambahan dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur.
Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya