Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Dalami Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa 2 Tersangka
Rabu, 12 Agustus 2026 22:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pemeriksaan terbaru, Tim 9 memeriksa empat saksi dan dua tersangka. Dua tersangka yang diperiksa yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
Sementara empat saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial ES, R, RMA, dan JS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Baca juga : MAKI Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Pembangunan Rumah Eks Pejuang Timtim
"Tim penyidik juga memeriksa dua orang tersangka yakni DR dan NH," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) petang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ia menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Pihak Perbankan di Kasus TPPU Eks Jampidsus
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah melakukan perlawanan melalui gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka TPPU oleh Kejagung.
Gugatan tersebut juga berkaitan dengan upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejagung maupun Polri. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.
Selanjutnya, Tim 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Nurman diduga turut terlibat dalam perkara tersebut sehingga total tersangka yang dijerat hingga saat ini menjadi tiga orang, termasuk Don Ritto.
Baca juga : Berantas Korupsi Tak Cukup Tangkap Pelaku, Kejar Uang dan Kejahatan Asalnya
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.
Rudi yang juga Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara detail keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut. Ia beralasan, penjelasan terkait teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.
Sementara itu, Kejagung pada Jumat (17/7/2026) menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri.
Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya