BREAKING NEWS
 

Kejagung Tegaskan Kasus TPPU Febrie Bukan Duplikasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 20 Agustus 2026 20:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak dapat disebut sebagai duplikasi.

Kejagung menilai, istilah tersebut bukan merupakan asas maupun larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Penegasan itu disampaikan tim jaksa Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin dalam nota jawaban Kejagung selaku termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata tim jaksa saat membacakan nota jawaban.

Tim jaksa menjelaskan, hukum pidana mengenal asas ne bis in idem, bukan larangan terhadap apa yang oleh pihak Febrie disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Menurut jaksa, asas ne bis in idem merupakan larangan bagi seseorang untuk dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama apabila perkara tersebut telah diperiksa dan diputus pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie dalam Kasus TPPU

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan demikian, unsur fundamental dalam penerapan asas tersebut adalah adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menilai, kondisi tersebut berbeda dengan dalil duplikasi yang disampaikan kuasa hukum Febrie.

Sebab, pihak pemohon hanya mendalilkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan adanya penuntutan untuk kedua kalinya setelah perkara yang sama diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Penggunaan istilah duplikasi oleh kuasa hukum Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar tim jaksa.

Jaksa menambahkan, hukum pidana tidak memberikan konsekuensi berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka.

Adsense

Menurut tim jaksa, hal yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kasus TPPU Febrie, Ahli: Penyidikan Pidana Asal Harus Didahulukan

Prinsip tersebut merupakan inti dari asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHP.

Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka yang diajukan kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilannya.

Tim jaksa kemudian menyimpulkan seluruh dalil yang dijadikan alasan Febrie untuk mengajukan permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Dalam eksepsi: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya,” kata tim jaksa saat membacakan nota jawaban.

Dalam pokok permohonan, Kejagung juga meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh keterangan dalam jawaban tim jaksa.

Selain itu, jaksa meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” lanjut tim jaksa.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan Sesuai Prosedur

Diketahui, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Selanjutnya, Tim 9 Kejagung menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Dia diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang telah dijerat dalam perkara ini.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi, yang juga menjabat Ketua Tim 9, tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan keterlibatan Nurman Herin.

Dia beralasan, penjelasan mengenai teknis penyidikan dibatasi karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense