Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Profil Jay Herdman, Putra Pelatih Timnas yang Jadi Andalan Baru Bali United
- Barcelona Tutup Pramusim dengan Gelar Joan Gamper Trophy 2026
- Fitrah Maulana Bangga Bawa Persib Juara Dewata Challenge Series
- STY Puji Perkembangan Persija Usai Laga Uji Coba Di Thailand
- Gabung Klub Arab Saudi, Kakak Pemain Persib Dibanderol Rp1,4 T
Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan Sesuai Prosedur
Kamis, 20 Agustus 2026 18:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polri menegaskan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penegasan itu disampaikan setelah pihak pemohon menghadirkan tiga ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, pihak termohon telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada tiga ahli yang dihadirkan pemohon.
Para ahli tersebut memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.
"Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya," ujar Veris.
Baca juga : Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Tak Sah
Menurut Veris, pertanyaan yang diajukan pihak termohon merupakan bagian dari tanggapan atas dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan.
Seluruh keterangan ahli, kata dia, dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji di persidangan.
"Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan," bebernya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam persidangan yakni mengenai tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Veris mengatakan, berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, kedua tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Baca juga : Lodewyk Pusung Jalani Sidang Praperadilan Kasus MBG
"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum," bebernya.
Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pihak termohon, lanjut dia, akan menyampaikan alat bukti surat dan sejumlah dokumen pendukung dalam agenda persidangan berikutnya.
Bukti tersebut akan digunakan untuk menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II.
"Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II," ucapnya.
Baca juga : Ahli Soroti Asas Legalitas dalam Penerbitan Sprindik Eks Jampidsus
Pada agenda berikutnya, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan sekaligus memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan.
Veris menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang sedang berjalan. Menurutnya, argumentasi hukum akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya