Dark/Light Mode

Kasus TPPU Febrie, Ahli: Penyidikan Pidana Asal Harus Didahulukan

Kamis, 20 Agustus 2026 19:08 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dinilai semestinya didahului penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime.

Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Mahrus mengatakan, penyidikan tindak pidana asal penting untuk memastikan apakah harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan TPPU benar-benar berasal dari tindak pidana dan dimiliki oleh pelaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempersoalkan langkah penyidik yang langsung meningkatkan perkara yang menjerat kliennya ke tahap dugaan TPPU.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan Sesuai Prosedur

Penetapan tersangka tersebut salah satunya didasarkan pada temuan barang bukti berupa emas dan valuta asing di rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Febri kemudian menanyakan apakah dari temuan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan siapa pemiliknya, asal-usul harta tersebut, hingga kapan harta itu berubah bentuk menjadi emas atau valuta asing.

"Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?" tanya Febri.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," jawab Mahrus.

Menurut Mahrus, penyidikan tindak pidana asal diperlukan untuk memastikan status harta kekayaan yang diduga menjadi objek TPPU. Hal tersebut penting karena TPPU memiliki sejumlah bentuk atau jenis perbuatan.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Tak Sah

"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," jelas Mahrus.

Meski demikian, Mahrus menjelaskan unsur objektif dalam perkara TPPU tetap sama, yakni adanya kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana.

Karena itu, menurut dia, apabila tindak pidana asal belum jelas, seharusnya belum diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait sejumlah upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

Salah satu petitum gugatan tersebut berkaitan dengan tindakan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 9 Juli 2026.

Baca juga : Lodewyk Pusung Jalani Sidang Praperadilan Kasus MBG

Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Selain itu, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU bersama advokat Don Ritto. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menggeledah 13 lokasi, di antaranya kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di kafe de'Clan Signature, petugas menemukan brankas yang tersembunyi di balik lemari di lantai dua.

Brankas tersebut berisi uang tunai senilai sekitar Rp 60 miliar, terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp 259,1 juta. Sementara itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri menyita uang sekitar Rp 7,2 miliar.

Adapun dari rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 476 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.