Dark/Light Mode

Ahli Soroti Asas Legalitas dalam Penerbitan Sprindik Eks Jampidsus

Kamis, 20 Agustus 2026 13:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Rasji, menilai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) harus mengikuti pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Jika sprindik ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan, produk administrasi tersebut dinilai berpotensi cacat hukum.

Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Gugatan Febrie teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya sebagai termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai termohon II, serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menanyakan kewenangan penandatanganan sprindik berdasarkan Perja Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Dalam Pasal 66 Perja tersebut, kewenangan penandatanganan berkaitan dengan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Rasji menjelaskan, kewenangan direktur penyidikan bersumber dari pembagian tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Jaksa Agung.

"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam Perja tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan. Dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut," ujar Rasji.

Baca juga : Penetapan TSK Febrie Lebih Dari 2 Alat Bukti

Menurut dia, apabila sprindik tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan, penerbitannya tidak sesuai dengan aturan internal Kejaksaan, dalam hal ini Perja.

Rasji mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan asas legalitas dalam administrasi negara. Prinsip tersebut mengatur bahwa pejabat administrasi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang memiliki dasar hukum.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," katanya.

Lebih lanjut, Rasji menilai tindakan yang tidak sesuai dengan pembagian kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, kewenangan penandatanganan sprindik seharusnya dijalankan oleh pejabat yang telah ditentukan dalam aturan.

Dia juga menegaskan Perja tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun berlaku di lingkungan internal Kejagung. Rasji merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut Rasji, Pasal 8 UU tersebut memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membentuk peraturan sesuai dengan kewenangannya.

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," tuturnya.

Baca juga : Kejagung Sebut Foto Keluarga Febrie Jadi Barang Bukti untuk Penyidikan

Karena itu, Rasji menilai, penerbitan sprindik yang tidak mengikuti ketentuan mengenai kewenangan, termasuk apabila tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, dapat dipersoalkan secara hukum.

"Sehingga ini menjadi, secara hukum, menjadi tidak punya kekuatan hukum atau dianggap sebagai hasil tindakan administratif (yang cacat)," ucap Rasji.

Febri kemudian menanyakan kepada Rasji mengenai potensi pelanggaran asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law apabila sprindik ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan.

Rasji menekankan, pembagian tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung harus menjadi pedoman bagi setiap pejabat di lingkungan Kejagung.

"Jadi, dalam administrasi itu ada sistem pembagian tugas dan wewenang. Kemudian ada direktur yang diberi tugas A, misalnya. Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu direktur B. Maka direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang, sehingga produk yang dilaksanakan oleh direktur B itu melanggar asas legalitas tadi," jelasnya.

Febri juga memberikan ilustrasi mengenai kemungkinan kesalahan penulisan dalam sprindik. Misalnya, bagian menimbang mencantumkan perkara yang berbeda dengan perkara dalam bagian keputusan atau perintah.

Dia turut menyinggung pencantuman tempus delicti yang tidak sesuai, seperti tertulis tahun 2028, sementara perkara berlangsung pada 2026.

Menanggapi ilustrasi tersebut, Rasji menilai hal itu dapat menunjukkan bahwa pejabat yang menerbitkan keputusan tidak menerapkan asas kecermatan.

Baca juga : Febrie Dijerat Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Tak Harus Izin Jaksa Agung

"Kalau dijelaskan seperti contoh tadi, berarti pejabat yang (menerbitkan) itu tidak menggunakan asas kecermatan," tegas Rasji.

Menurut Rasji, dasar pertimbangan dalam suatu keputusan harus sesuai dengan fakta yang menjadi dasar penerbitannya. Jika pertimbangan yang digunakan tidak berkaitan dengan keputusan yang diterbitkan, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya.

"Alasannya bukan alasan yang menciptakan itu, sehingga penciptaannya menjadi tidak valid. Karena itu, dalam bahasa hukum, tidak punya kekuatan hukum," katanya.

Rasji juga menyatakan, keputusan yang didasarkan pada pertimbangan yang tidak valid semestinya dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat konstatasi fakta.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga sprindik setelah menerima penyerahan perkara dari Polri. Sprindik tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

Kejagung kemudian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7/2026) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.