Dark/Light Mode

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie dalam Kasus TPPU

Kamis, 20 Agustus 2026 19:38 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung juga meminta hakim menyatakan penahanan Febrie sah dan sesuai hukum. Permintaan tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) malam.

Tim jaksa menilai seluruh dalil yang menjadi dasar Febrie mengajukan praperadilan tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.

"Dalam eksepsi: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi dari turut termohon untuk seluruhnya," kata tim jaksa saat membacakan nota jawabannya.

Dalam pokok permohonan, jaksa meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh jawaban yang disampaikan tim jaksa.

Jaksa juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan dengan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.

Baca juga : Kasus TPPU Febrie, Ahli: Penyidikan Pidana Asal Harus Didahulukan

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," lanjut tim jaksa.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejagung.

Febrie juga meminta hakim tunggal menyatakan surat perintah penahanan terhadapnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, dia meminta hakim memerintahkan pembebasannya. Dalam petitum permohonan, kuasa hukum Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Mereka meminta hakim menyatakan surat perintah tersebut tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya. Selain itu, tim hukum meminta agar penahanan Febrie dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan agar kliennya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Baca juga : Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan Sesuai Prosedur

Tim hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tidak sah sekaligus menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Tim hukum juga meminta seluruh tindakan lanjutan terhadap Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah.

"Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Membebankan biaya perkara menurut hukum," ujar Maqdir.

"Atau, apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.

Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Ahli Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Tak Sah

Selain Febrie, Tim 9 Kejagung kemudian menetapkan satu tersangka baru, yakni Nurman Herin. Dengan demikian, hingga saat ini terdapat tiga tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Rudi yang juga menjabat Ketua Tim 9 tidak menjelaskan secara rinci dugaan keterlibatan Nurman Herin dalam perkara tersebut.

Dia beralasan, pihaknya membatasi penyampaian informasi terkait teknis penyidikan karena dikhawatirkan dapat menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara.

Sementara itu, pada Jumat (17/7/2026), Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Kortastipidkor Polri. Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.