RM.id Rakyat Merdeka - Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto buka suara setelah sejumlah pejabat kampus diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak universitas menyatakan masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara dan status hukum para pihak yang diperiksa.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, pihak kampus belum mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani KPK maupun status hukum orang-orang yang menjalani pemeriksaan.
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi, dikutip dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Menurut Edi, Unsoed untuk sementara belum mengambil sikap lebih lanjut karena masih menunggu penetapan atau keterangan resmi dari KPK terkait perkara tersebut.
Baca juga : KPK Ungkap Rektor Unsoed di-OTT di Jakarta
Pihak universitas, kata dia, akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” tandasnya.
Dalam OTT yang digelar di Purwokerto dan Jakarta, Kamis (20/8), KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, dibawa ke markas komisi antirasuah.
“Jadi yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK total sejumlah sembilan orang,” ungkap Budi.
Baca juga : KPK Juga Amankan 2 Wakil Rektor Unsoed dalam OTT
Sejumlah pihak yang diamankan diketahui berasal dari jajaran Rektorat Unsoed. Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
“Yang diamankan adalah Rektor Unsoed. Juga Wartek 2 dan 3,” tuturnya.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
“Barang bukti ini nanti akan terus didalami, masih di tahap penyelidikan, dan siang ini dijadwalkan untuk gelar perkara,” tuturnya.
Budi mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Baca juga : KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
“Ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” ungkap Budi.
KPK selanjutnya akan mendalami apakah praktik tersebut hanya terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran, atau juga terdapat di fakultas lainnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.