Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Timnas Putri U-17: Dari Clairefontaine Prancis hingga Panggung Internasional
- KPK Ungkap Rektor Unsoed di-OTT di Jakarta
- Kasus Bappenda Kabupaten Bogor, KPK Sita Duit Rp 1,5 M
- KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor
- KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selain Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Akhmad Sodiq, dua Wakil Rektor Unsoed juga diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (20/8/2026).
“Selain rektor, turut diamankan Warek (Wakil Rektor) 2 dan 3,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Kedua Warek yang dimaksud adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno.
Baca juga : KPK: Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed Dimintai Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT ini, komisi antirasuah mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 diamankan di Purwokerto. Sementara dua lainnya, di Jakarta.
Dua orang yang diamankan di Jakarta langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara tujuh dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, menyusul setelah selesai menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.
“Jadi yang dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK total sejumlah 9 orang,” ungkap Budi.
Baca juga : KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Rektor Unsoed
Selain itu, KPK menyita barang bukti senilai ratusan juta rupiah dalam operasi senyap tersebut.
“Barang bukti ini nanti akan terus didalami, masih di tahap penyelidikan, dan siang ini dijadwalkan untuk gelar perkara,” ungkap Budi.
Budi mengungkapkan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Baca juga : KPK: OTT Rektor Unsoed Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
“Ratusan juta rupiah untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana,” bebernya.
KPK akan mendalami, apakah praktik tersebut hanya terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran, atau juga terdapat di fakultas lainnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya