RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan keputusan sepihak Pemerintah Indonesia.
Menurutnya, konfigurasi pembagian kuota tersebut telah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Mellisa menyampaikan hal itu usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota perlawanan tim kuasa hukum Yaqut.
Mellisa mengatakan, keputusan mengenai pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
"Di mana tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000," beber Mellisa.
Pada 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Evaluasi atas penyelenggaraan haji 2023 menjadi salah satu pertimbangan Kementerian Agama dalam menentukan porsi kuota tambahan, dengan tetap memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberangkatkan jemaah serta aspek keselamatan.
"Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi," katanya.
Mellisa kemudian merujuk pada kesepakatan yang ditandatangani Yaqut selaku Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.
Menurutnya, dalam MoU tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dengan komposisi 50:50.
"Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya ta'limatul hajj," sebutnya.
Dia menjelaskan, ta'limatul hajj juga memuat ketentuan beserta sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.
Baca juga : Jalani Sidang Eksepsi, Yaqut Minum Obat Anti Nyeri
Karena itu, menurut Mellisa, persoalan kuota haji tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak Pemerintah Indonesia.
"Di dalam ta'limatul hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," tuturnya.
Mellisa menegaskan Pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota kepada Pemerintah Arab Saudi. Keputusan akhir berada di tangan pemerintah Saudi.
Untuk itu, dia menilai Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan konfigurasi kuota haji, khususnya kuota tambahan. Pembagian kuota tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi," tegasnya.
Mellisa mencontohkan pembahasan kuota haji pada 2020. Saat itu, kata dia, terdapat usulan untuk meminta tambahan kuota sebesar 100 persen, tetapi keputusan akhirnya ditetapkan dengan konfigurasi 92:8.
"Kalau dari Saudi tidak berkenan untuk memberikan, maka tidak akan ada pembagian kuota itu," jelasnya.
Dia juga menekankan jemaah haji reguler telah mendapatkan tambahan kuota sebanyak 10.000 pada 2024. Menurutnya, pemberian kuota tambahan harus mempertimbangkan aspek keamanan dan kemampuan pemerintah.
"Kalau kapasitas itu hanya mampu 10.000, maka 10.000 itulah angka yang rasional. Bukan berarti tidak memberikan hak kepada haji reguler. Ini yang salah kaprah menurut kami," tegasnya.
Bantah Kuota Hanya Untungkan PIHK
Mellisa juga menepis surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut perubahan pembagian kuota haji tambahan hanya menguntungkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurutnya, penyerapan kuota harus dilihat sebagai bagian dari kepentingan penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, kata dia, harus dapat diserap secara maksimal dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam memberangkatkan jemaah.
Baca juga : Pengacara Persoalkan SK Dirjen dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler. Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Nah, tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar menyangkut dua negara," urainya.
Mellisa mengatakan, permintaan kuota tambahan diajukan Presiden dan kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan kedua negara.
"Sehingga ada beban, beban antarnegara untuk memenuhi kuota yang sudah diberikan itu," ucapnya.
Mellisa juga menilai, dakwaan jaksa KPK terhadap Yaqut belum menguraikan secara utuh perbuatan aktif yang dituduhkan kepada kliennya.
Menurutnya, jaksa menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak lain dan kerugian keuangan negara. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak dijelaskan secara konkret dalam dakwaan.
"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara," tutur Mellisa.
"Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan," sambungnya.
Mellisa juga menyoroti konstruksi dakwaan terkait perubahan konfigurasi kuota yang disebut berdasarkan permintaan asosiasi PIHK. Dia mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan pada 23 Januari.
"Penuntut umum untuk 2023 menyebutkan Yaqut sebagai menteri, ya, mengubah apa yang sudah diusulkan, yang tadinya 100 persen menjadi 92:8. Atas dasar permintaan asosiasi. Ternyata kami sendiri memiliki bukti, ya, bahwa tanggal 23-lah baru ada kesepakatan," terang Mellisa.
Dia menilai, penuntut umum keliru membedakan antara keputusan pembiayaan ibadah haji dan keputusan mengenai konfigurasi kuota.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," ujar Mellisa.
Menurutnya, kewenangan DPR dalam menentukan konfigurasi kuota baru muncul dalam UU Haji yang baru, sedangkan aturan sebelumnya belum mengatur hal tersebut.
Baca juga : Yaqut Sebut Persoalan Kuota Haji Seharusnya Ranah PTUN Bukan Pengadilan Tipikor
"Jadi memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," ungkapnya.
Mellisa berharap, majelis hakim dapat menilai dakwaan secara cermat dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
"Tentu kami berharap dalam putusan majelis hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat, bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan ini," harapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," beber jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2026).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menyebut, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut diduga juga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Yaqut disebut telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Atas perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya, jaksa menyebut telah terjadi pengayaan terhadap diri sendiri dan sejumlah pihak sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar. Selain itu, pihak lain, yakni 313 PIHK, disebut turut diperkaya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.