Dark/Light Mode

Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M di Kasus Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 22:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 93,6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Alex menerima aliran dana sebesar 5.233.800 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 93,3 miliar serta Rp 330 juta. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Gus Alex mencapai Rp 93,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026) malam.

Dalam perkara ini, Gus Alex disidangkan bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. SementaraYaqut Cholil Qoumas telah lebih dahulu disidangkan.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut, perkara tersebut tidak hanya memperkaya Gus Alex, tetapi juga Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Selain itu, terdapat 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu yang disebut turut memperoleh keuntungan.

Baca juga : Jaksa Sebut Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pengaturan tersebut menyebabkan jemaah yang seharusnya berhak berangkat justru tidak diberangkatkan. Sebaliknya, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak tetapi diberangkatkan.

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu T-0, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK)," beber jaksa.

Jaksa juga menyebut adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah. Selain itu, terdapat pengalihan dan pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen tanpa dilandasi kajian kritis.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan sejumlah praktik dalam pengisian kuota tersebut. Di antaranya penggunaan kuota petugas haji khusus oleh jemaah, praktik jual beli kuota petugas haji khusus, serta pendaftaran jemaah melalui biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai PIHK.

Selain itu, jaksa menyebut adanya pemberian fee percepatan oleh jemaah melalui PIHK. Tiga Komponen Kerugian Negara Jaksa kemudian merinci tiga komponen yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.

Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Selain Gus Alex, jaksa menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar. Kemudian Rizky Fisa Abadi menerima 475.000 dolar AS atau setara Rp 8,4 miliar serta Rp 50 juta.

Abdul Muhyi menerima 308.500 dolar AS atau setara Rp 5,5 miliar. Selanjutnya, Ridwan Kurniawan menerima 512.500 dolar AS atau setara Rp 9,1 miliar serta Rp 250 juta.

Iyah Nuriyah menerima 70.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta. Doddy Suhada menerima 59.500 dolar AS atau setara lebih dari Rp 1 miliar. Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing menerima 3.000 dolar AS atau setara Rp 53,5 juta.

Bambang Sutrisno menerima 80.000 dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar, Hud Rifky Assegaf menerima 130.000 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar, sedangkan Anjas Asmara menerima 30.000 dolar AS atau setara Rp 535,6 juta.

Berikutnya, Hafiz menerima 94.600 dolar AS atau setara Rp 1,6 miliar, Makki Abdul Sholeh menerima 5.000 dolar AS atau setara Rp 89,2 juta, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau setara Rp 330,2 juta, Rachmat Wildan 7.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta, Farid Aljawi 52.500 dolar AS atau setara Rp 937,3 juta, serta Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar.

Baca juga : Bantah Terima Uang Kuota Haji, Yaqut: Satu Rupiah Pun Tidak!

Muzaki Kholis disebut menerima 84.500 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar, Badrusalam 4.500 dolar AS atau setara Rp 80,3 juta, Muhamad Zaki Yamani Rp 353,6 juta, Amaluddin Wahab 602.600 dolar AS atau setara Rp 10,7 miliar, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau setara Rp 8,8 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS atau setara Rp 357 juta, Ali Makki 19.600 dolar AS atau setara Rp 349,9 juta, dan Buchori Yusuf 56.000 dolar AS atau setara Rp 999,8 juta.

"Memperkaya korporasi, yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478,1 miliar, memperkaya Koperasi Perahu sejumlah 26.500 (setara Rp 473,1 juta)," beber jaksa.

Jaksa menyatakan perbuatan korupsi yang dilakukan Gus Alex, Yaqut, dan para terdakwa lainnya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.