Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Eks Stafsus Yaqut Bantah Perkaya Diri Rp 93,6 Miliar dari Kasus Haji
Rabu, 12 Agustus 2026 01:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Staf Khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, membantah dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya memperkaya diri hingga Rp 93,6 miliar.
Gus Alex menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam perkara ini, Gus Alex disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Sementara sidang pembacaan dakwaan terhadap Yaqut telah lebih dahulu digelar.
Gus Alex menilai, tuduhan tersebut telah melampaui batas dan mengarah pada ketidakadilan.
"Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," tutur Gus Alex.
Baca juga : Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M di Kasus Kuota Haji
Atas dasar itu, Gus Alex menyatakan akan melawan dakwaan tersebut melalui tim kuasa hukumnya. Dia juga menegaskan bahwa dirinya bersama Yaqut tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut. Itu yang pertama," lanjutnya.
Gus Alex juga meyakini seluruh tindakan yang dilakukannya bersama Yaqut dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 tidak mengakibatkan kerugian negara seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Dia bahkan menyatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
"Pada waktunya, saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.
Baca juga : Jaksa Sebut Pengisian Kuota Haji Tambahan Diatur Satu Pintu Lewat Bos Maktour
Sementara itu, penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, turut mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara tersebut.
Wa Ode mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara karena menurutnya tidak ada anggaran APBN maupun APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, 2024, maupun 2025.
"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp 622 miliar?" cetus Wa Ode.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Gus Alex, Yaqut, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Baca juga : Kuasa Hukum Ungkap Yaqut Ingin Kuota Tambahan 100 Persen untuk Haji Reguler
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara tersebut juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Koperasi Perahu. Salah satu pihak yang disebut diperkaya ialah Gus Alex.
Jaksa mendakwa Gus Alex menerima aliran dana sebesar 5.233.800 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 93,3 miliar serta Rp 330 juta. Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Gus Alex mencapai sekitar Rp 93,6 miliar.
Jaksa menyatakan, perbuatan korupsi yang dilakukan Gus Alex, Yaqut, dan para terdakwa lainnya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atau, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya