Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bantah Terima Uang Kuota Haji, Yaqut: Satu Rupiah Pun Tidak!
Selasa, 11 Agustus 2026 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dia menyebut, dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai aliran 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,8 miliar kepadanya hanya berdasarkan asumsi.
Yaqut menyampaikan bantahan tersebut usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dia mengaku tidak memahami dakwaan jaksa, terutama terkait dugaan penerimaan uang yang disebut mengalir kepadanya. Menurut Yaqut, pihak yang menerima uang sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa merupakan orang lain.
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari proses pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini. Jadi, yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan aliran ke saya dan itu adalah asumsi," ucap Yaqut.
Yaqut juga mempertanyakan pihak yang disebut melakukan jual beli kuota haji tambahan dan menerima fee percepatan. Menurutnya, pihak-pihak tersebut semestinya dihadirkan dalam persidangan.
"Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya nggak memahami. Di mana kerugian negaranya? Nah, dan yang paling penting lagi, semua kebijakan yang saya ambil itu dasarnya adalah hifdzun nafs," lanjutnya.
Yaqut mengatakan, masyarakat dapat melihat pihak yang berinisiatif mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan. Menurutnya, praktik tersebut telah dilakukan pihak tertentu dari tahun ke tahun.
Baca juga : Masih Butuh Perawatan, Yaqut Minta Jadi Tahanan Rumah
"Terkait dengan siapa yang berinisiatif, kan Anda semua tadi mendengarkan dari 2022, 2023, 2024, siapa yang berinisiatif untuk apa mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan," katanya.
Dia menegaskan, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang melakukan jual beli kuota tambahan dan menerima fee dari kuota tersebut.
Karena itu, PIHK atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari kuota haji tambahan seharusnya dihadirkan dalam persidangan.
Yaqut juga mempertanyakan tudingan KPK yang menyebut pembagian kuota haji tambahan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622 miliar. Menurutnya, dana haji berasal dari para jemaah.
"Kerugian negara di mana? Kita juga enggak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya eggak memahami. Di mana kerugian negaranya?" tegasnya lagi.
Terlepas dari itu, Yaqut menekankan bahwa kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji didasari upaya melindungi jiwa dan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs.
Hal itu, katanya, selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU Haji.
"Jadi tugas saya waktu itu sebagai menteri agama adalah menjamin, memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah. Itu yang saya lakukan, dan semua alhamdulillah, tercapai dengan baik," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca juga : Jaksa Ungkap 3 Komponen Kerugian Negara Rp 622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Selain Yaqut, terdakwa lainnya ialah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
"Bahwa perbuatan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar," beber jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,21 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan sejumlah pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp 4,8 miliar.
Sementara Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta. Rizky Fisa Abadi disebut menerima 475.000 dolar AS atau setara Rp 8,4 miliar dan Rp 50 juta, sedangkan Abdul Muhyi menerima 308.500 dolar AS atau setara Rp 5,5 miliar.
Kemudian, Ridwan Kurniawan disebut menerima 512.500 dolar AS atau setara Rp 9,1 miliar dan Rp 250 juta. Iyah Nuriyah menerima 70.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta.
Baca juga : SK Kuota Haji Tambahan Era Yaqut Dibuat Mundur, Baru Diteken 2024
Doddy Suhada disebut menerima 59.500 dolar AS atau setara Rp 1 miliar lebih. Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing disebut menerima 3.000 dolar AS atau setara Rp 53,5 juta.
Bambang Sutrisno disebut menerima 80.000 dolar AS atau setara Rp 1,4 miliar, Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS atau setara Rp 2,3 miliar, dan Anjas Asmara 30.000 dolar AS atau setara Rp 535,6 juta.
Berikutnya, Hafiz disebut menerima 94.600 dolar AS atau setara Rp 1,6 miliar. Makki Abdul Sholeh menerima 5.000 dolar AS atau setara Rp 89,2 juta, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau setara Rp 330,2 juta, dan Rachmat Wildan 7.000 dolar AS atau setara Rp 124,9 juta.
Farid Aljawi disebut menerima 52.500 dolar AS atau setara Rp 937,3 juta, sedangkan Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS atau setara Rp 2,2 miliar.
Selanjutnya, Muzaki Kholis disebut menerima 84.500 dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar, Badrusalam 4.500 dolar AS atau setara Rp 80,3 juta, dan Muhamad Zaki Yamani menerima Rp 353,6 juta.
Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS atau setara Rp 10,7 miliar, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau setara Rp 8,8 miliar, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS atau setara Rp 357 juta, Ali Makki 19.600 dolar AS atau setara Rp 349,9 juta, dan Buchori Yusuf 56.000 dolar AS atau setara Rp 999,8 juta.
"Memperkaya korporasi, yaitu 313 PIHK sejumlah Rp 478,1 miliar, memperkaya Koperasi Perahu sejumlah 26.500 (setara Rp 473,1 juta)," beber jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya