Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
- Rapat 4 Jam di BPKP, Hashim & Ara Bahas Pembentukan Tim Kawal Investasi Qatar
- Tahan Suku Bunga Di 5,75%, BI Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
- Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan, MMB: Kado Indah HUT Kemerdekaan
- Juara Dewata Series, Igor Tolic Puji Mentalitas Skuad Persib
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang eksepsi perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sebelum sidang, Yaqut minum obat anti nyeri.
Yaqut tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 29 dan dikawal polisi. Sejumlah pendukung dan kerabatnya memberi semangat dan berebut bersalaman.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menanyakan kesiapan Yaqut. Yaqut mengaku kurang sehat, namun memastikan tetap siap mengikuti persidangan.
“Yang Mulia, mohon izin saya dalam keadaan kurang sehat, tetapi saya sudah minum obat anti nyeri. Insya Allah bisa mengikuti persidangan hari ini,” kata Yaqut.
Dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Yaqut meminta majelis hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum. Ia menuding, dakwaan itu tidak jelas, tidak lengkap, dan mengandung kekeliruan dalam menguraikan perbuatannya.
Yaqut juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Alasannya, keputusan pembagian kuota haji tambahan merupakan kebijakan Yaqut dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, sehingga pengujian mengenai sah atau tidaknya kebijakan dan dugaan penyalahgunaan wewenang itu menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga : Kebakaran Padam, Bromo Dibuka Lagi 20 Agustus 2026
“Wewenang ini merupakan kompetensi absolut PTUN, bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
Ia lalu berbicara mengenai pembagian 20 ribu kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus. Mellisa menegaskan, skema tersebut tidak berarti seluruh kuota haji Indonesia dibagi rata.
Menurut Mellisa, total jemaah haji Indonesia pada 2024 sekitar 241 ribu orang. Sebanyak 213.320 merupakan jemaah reguler, sedangkan jemaah haji khusus hanya sekitar 27 ribu atau 11 persen. Skema 50:50 hanya diterapkan pada tambahan 20 ribu kuota. Sebanyak 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Ia mengklaim, kebijakan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, kapasitas lokasi ibadah, serta keselamatan jemaah.
Mellisa menerangkan, kapasitas pemondokan dan fasilitas jemaah haji Indonesia di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tidak otomatis bertambah meski ada tambahan kuota. Karena itu, menerapkan komposisi 92:8 dalam membagi 20 ribu kuota tambahan itu seperti kuota reguler secara keseluruhan akan berisiko bagi jemaah.
“Kebijakan pembagian kuota tambahan 20 ribu tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penambahan angka, melainkan harus dinilai secara komprehensif berdasarkan informasi, kondisi, kapasitas ruang, serta risiko terhadap keselamatan, kesehatan, kepadatan, dan pergerakan jemaah,” kata Mellisa.
Tim hukum Yaqut lalu mencoba mematahkan konstruksi kerugian negara Rp 622,09 miliar dalam kasus ini. Mereka menilai, kuota haji bukan keuangan atau kekayaan negara, melainkan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga : Bantuan Gempa Dikirim Lewat Darat, Laut, Udara
“Konstruksi kerugian negara sebesar Rp 622 miliar sekian dalam dakwaan primer cacat hukum karena didasarkan pada premis keliru yang menganggap kuota haji sebagai objek atau kekayaan negara,” ujar tim penasihat hukum Yaqut lainnya, Andi Syafrani.
Kubu Yaqut juga menilai jaksa mencampuradukkan kebijakan penetapan kuota dengan proses teknis pengisian kuota serta dugaan penerimaan fee percepatan. “Penetapan pembagian kuota tambahan oleh menteri tidak identik dengan keputusan mengenai siapa yang mengisi kuota. Terlebih lagi, tidak identik dengan kesepakatan untuk memperoleh fee percepatan,” kata Andi.
Atas seluruh keberatan tersebut, tim tim hukum Yaqut meminta perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst tidak dilanjutkan. Mereka juga meminta KPK memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum bisa memberikan tanggapan atas eksepsi Yaqut. Jaksa menyebut, tanggapan akan disampaikan dalam sidang selanjutnya. "Penuntut Umum meminta waktu kepada Ibu Ketua untuk mempersiapkan tanggapan atas nota perlawanan yang dimaksudkan,” kata Jaksa KPK, dalam sidang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian menetapkan sidang selanjutnya bakal digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026
Dalam sidang sebelumnya, KPK menyebut perkara ini menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 622,09 miliar. Kerugian negara tersebut berasal dari tiga komponen, yakni Rp 438,2 miliar terkait selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Rp 39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta Rp 143,92 miliar dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Baca juga : Negosiasi Buntu, Harapan Damai AS-Iran Menjauh
KPK mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 4,83 miliar. Selain Yaqut, 313 PIHK disebut memperoleh Rp 478,17 miliar.
Dalam sidang itu, majelis hakim menolak permohonan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Hakim menilai, kebutuhan kesehatan Yaqut, terutama keteraturan minum obat dan pembersihan luka pascaoperasi, masih dapat ditangani fasilitas Rutan KPK.
Namun, hakim membuka peluang Yaqut mendapat perawatan di luar Rutan jika dokter KPK menyatakan diperlukan. “Kalau seandainya dari dokter di Rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu,” kata hakim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya