BREAKING NEWS
 

Stafsus Menhut Tak Penuhi Panggilan, KPK: Ada Agenda Lain

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Agustus 2026 23:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Andi sedianya diperiksa pada Jumat (21/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Andi tidak hadir karena memiliki kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Betul ada pemanggilan terhadap staf khusus Menhut dan sudah ada surat jawaban terkait pemanggilan tersebut bahwa yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal, sudah teragenda begitu di jadwal yang sudah ditentukan oleh tim penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Taufik mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan Andi akan diserahkan kepada tim penyidik. KPK masih akan menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

“Apakah akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik? Tentunya kita serahkan sepenuhnya kewenangan di tim penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Taufik mengatakan penyidik saat ini masih fokus menyelesaikan berkas perkara tersangka pemberi suap.

Baca juga : Menhut Sudah Balikin, KPK Bilang Belum Utuh

Langkah tersebut dilakukan karena masa penahanan para tersangka akan segera berakhir.

“Saat ini tim fokus untuk penyelesaian berkas perkara dengan tersangka pemberi, karena masa penahanan sudah hampir habis dan dalam waktu yang tidak berlama lagi, dalam minggu ini sudah akan diserahkan ke tahap penuntutan untuk tersangka pemberi,” tandas Taufik.

KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni. Nilainya disenut sekitar 14.000 dolar Singapura atau setara Rp 195 juta.

“Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar 14.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Raja Juli menyatakan telah mengembalikan uang tersebut. Namun, menurut Budi, pengembalian itu belum seluruhnya sesuai dengan nilai yang diterima.

Adsense

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut pada tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” tutur Budi.

Baca juga : Raja Juli Ogah Tanggapi Dugaan Penerimaan 14 Ribu SGD dari Bupati Kuansing

KPK juga mendalami intensitas pertemuan antara Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby beserta jajarannya. Menurut Budi, penyidik menduga pertemuan pada 2 Juni bukanlah pertemuan pertama.

“Penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya pada bulan April dan Mei,” ungkapnya.

KPK menyatakan, seluruh temuan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Tentunya temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut terkait dugaan pemberian-pemberian tersebut,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK maupun Raja Juli Antoni telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari Bupati Kuansing.

Raja Juli menyatakan telah melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK setelah perkara dugaan korupsi Suhardiman terungkap.

Baca juga : KPK: Uang dalam Amplop untuk Menhut 14.000 SGD, Belum Dikembalikan Utuh

Namun, KPK menyatakan laporan tersebut tidak diproses sebagai laporan gratifikasi dan akan menjadi bagian dari pendalaman dalam penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Suhardiman juga sedang diproses atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense