Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan Uang 46.500 SGD untuk Menhut Raja Juli
Jumat, 24 Juli 2026 12:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK menduga, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby memgumpulkan uang 46.500 dolar Singapura (setara Rp 834 juta) untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Penyidik masih menelusuri aliran dana, nominal yang diserahkan, serta motif pemberian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Selanjutnya, uang itu diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ (Raja Juli Antoni)," kata Budi, Jumat (24/7/2026).
Menurut Budi, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing ke Kementerian Kehutanan.
Baca juga : KPK Tolak Laporan Penolakan Amplop Menhut Raja Juli dari Bupati Kuansing
Meski demikian, KPK masih mendalami apakah seluruh uang sebesar 46.500 dolar Singapura itu benar-benar diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.
"Jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut," tuturnya.
Informasi mengenai dugaan aliran dana itu diperoleh penyidik saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura yang disebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
Baca juga : Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli: Saya Tak Tahu Isinya
"Saksi Saudara Jul (Juprizal) juga menyebutkan bahwa 12.000 ini sebagian dari uang yang dikembalikan Pak Menhut kepada bupati. Oleh karena itu, kita masih butuh pendalaman dan penelusuran terkait pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati maupun pemberian yang dilakukan kepada Pak Menhut," ungkap Budi.
Selain menelusuri nominal uang, KPK juga mendalami motif di balik dugaan pemberian tersebut.
"Termasuk motif, inisiatifnya, termasuk untuk keperluan apa, ini masih terus didalami kepada saksi-saksi yang tentunya nanti akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Untuk memperdalam penyidikan, tim KPK memeriksa sejumlah saksi pada Kamis (23/7/2026). Di antaranya Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Suprapto, serta Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan.
Baca juga : Pemkot Bandung Didorong Gunakan Skema BTS untuk Penerangan Jalan Umum
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni beserta jajaran Kementerian Kehutanan.
"Pertemuan tersebut di antaranya membahas terkait alih fungsi hutan dan penggunaan perhutanan sosial," beber Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya