Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Tak Cuma Sekali Ketemu Bupati Kuansing
Jumat, 24 Juli 2026 16:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni tidak hanya sekali bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Penyidik menemukan adanya pertemuan lain yang berlangsung sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pertemuan-pertemuan tersebut.
"Benar, sebelum pertemuan awal Juni, juga sudah ada pertemuan yang dilakukan," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Dalam pertemuan pada 2 Juni 2026, Suhardiman diketahui mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 3.800 hektare agar masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Seusai pertemuan itu, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop berisi uang yang dikumpulkan dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Baca juga : Kapolri Perkuat Kerja Sama Polri-FBI Hadapi Kejahatan Transnasional
Budi mengatakan, penyidik kini mendalami seluruh rangkaian pertemuan yang terjadi sebelum 2 Juni 2026, termasuk materi pembahasan dalam setiap pertemuan tersebut.
"Penyidik masih mendalami pembahasan dalam serangkaian pertemuan tersebut," tuturmya.
Untuk mendalami hal itu, penyidik KPK memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Asdonny August Satriayudha, mantan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto pada Kamis (23/7/2026).
Ketiga saksi dimintai keterangan mengenai pertemuan yang dihadiri Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing, serta Raja Juli Antoni bersama pejabat Kementerian Kehutanan.
"Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan yaitu DAS, DAD, dan SRT dimintai keterangannya terkait dengan pertemuan yang dilakukan SA selaku bupati, Ketua DPRD, dan para pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing lainnya dengan RJA selaku Menteri Kehutanan beserta para pejabat di lingkungan Kemenhut," ungkap Budi.
Baca juga : Menteri Arifatul: Anak Bukan Sekadar Objek Pembangunan
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Dirjen Perhutanan Sosial CEP (Catur Endah Prasetiani) tidak hadir dalam penjadwalan tersebut. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," ujar Budi.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Suhardiman mengumpulkan uang sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang tersebut dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura.
"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," ungkap Budi.
Baca juga : Pratikno Ajak Anak Berani Speak Up Lawan Kekerasan
Meski demikian, KPK masih mendalami jumlah pasti uang yang diterima Raja Juli Antoni. Sebab, dalam laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK, Menhut tidak mencantumkan nominal uang yang terdapat dalam amplop tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait jabatan. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen (ZKN) serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD), sebagai tersangka.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dalam mekanisme tersebut, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan kewenangan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya