BREAKING NEWS
 

Hasil Sidang Praperadilan, Hakim Nyatakan Status Tersangka Febrie Sah

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Jumat, 28 Agustus 2026 07:40 WIB
Suasana sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim menyatakan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Putusan perkara yang teregister dengan Nomor 134/Pid. Pra/2026/PN JKT.SEL itu, dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Sidang dimulai pukul 16.05 WIB.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan Febrie. Salah satunya terkait keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard.

Baca juga : Kasus Suap Di Bea Cukai, Tersangka Simpan Uang Rp 2,8 M Di Plafon Rumah

Hakim menilai proses penyidikan terhadap Febrie tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum penggeledahan pada 8 Juli 2026, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Karena itu, selisih dua hari antara penerbitan surat perintah penyidikan pada 6 Juli dan penggeledahan pada 8 Juli tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut penyidikan prematur. "Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu," ujar Richard.

Terkait penggeledahan, hakim juga menolak dalil adanya perbedaan nomor surat perintah penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Menurut hakim, perbedaan administrasi tersebut tidak mengubah objek maupun lokasi yang digeledah.

Adsense

Izin Ketua PN Cibinong, kata hakim, telah menunjuk lokasi penggeledahan secara konkret. Karena itu, perbedaan nomor surat tidak cukup untuk menyatakan penggeledahan dilakukan tanpa izin.

Baca juga : Indra Charismiadji: Kita Belum Menempatkan Pendidikan Sebagai HAM

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar hakim.

Hakim juga menilai ditemukannya barang-barang pribadi Febrie, seperti foto keluarga dan surat pribadi, tidak otomatis membuat seluruh penyitaan menjadi tidak sah. Namun, benda pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan.

Pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak meminta pengembalian barang apabila terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. "Mengambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.

Kehadiran perangkat lingkungan saat penggeledahan juga dinilai bukan syarat wajib. Dengan demikian, hakim tidak menemukan cacat prosedur yang dapat membatalkan tindakan penyidik.

Baca juga : Lalu Hadrian Irfani: Alarm Bagi Seluruh Pemangku Pendidikan

Dalam petitum mengenai penetapan tersangka, hakim menyatakan Febrie telah ditetapkan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kesimpulan itu diperoleh melalui gelar perkara pada 10 Juli 2026.

Menurut hakim, singkatnya waktu antara dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka tidak membuktikan bahwa penetapan tersebut telah direncanakan sebelumnya. "Rentang waktu empat hari dengan sendirinya membuktikan penetapan tersangka telah direncanakan terlebih dahulu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Hakim juga menyatakan benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar bukan merupakan objek pemeriksaan praperadilan. Tidak adanya pemeriksaan Febrie sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka juga tidak otomatis membatalkan status tersebut.

Hakim menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara TPPU, hakim juga berpandangan tindak pidana asal tidak harus dibuktikan terlebih dahulu. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense