BREAKING NEWS
 

KPK Sita Rp 6 Miliar dari 3 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 28 Agustus 2026 19:46 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026.

Kali ini, uang yang disita nilainya lebih dari Rp 6 miliar dan diduga merupakan penerimaan tidak sah oleh sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa tiga pejabat Imigrasi sebagai saksi di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (28/8/2026).

Ketiga saksi tersebut yakni Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra.

Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut senilai lebih dari Rp 6 miliar," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026) petang.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset dalam perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.

Baca juga : KPK Sita Pajero Anggota DPRD Kota Bengkulu di Kasus Suap Proyek

Selain penyidikan perkara pemerasan, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan.

"Terkait penyidikan (kasus) imigrasi ini, sampai hari ini tim sudah melakukan beberapa penyitaan. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan mencapai Rp 150 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Menurut Taufik, penyidik masih mengonfirmasi sumber dan perolehan aset tersebut, termasuk aset yang telah diatasnamakan pihak lain.

"Nah, itu sedang didalami apakah itu nanti ada modus-modus pencucian uang, gitu," imbuhnya.

Selain itu, penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum karena perkara tersebut telah mendekati akhir tahap penyidikan.

Adsense

Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan pemerasan. Penyidik juga mendalami dugaan pemerasan terhadap biro jasa yang menjadi perantara WNA dalam pengurusan izin tinggal.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 2,8 M di Rumah Tersangka Gatot, Ditemukan di Plafon

Mereka turut mencari tahu apakah biro jasa tersebut mengetahui bahwa turut menjadi korban pemerasan oleh pihak Imigrasi.

"Kemudian ada beberapa kegiatan agenda-agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa sampel warga negara asing, yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya," lanjut Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim; Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; serta Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK membongkar kasus tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang, sedangkan Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.

KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun merupakan hasil kejahatan dengan nilai total sekitar Rp 17,5 miliar.

Baca juga : KPK Digugat Soal Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi LPEI

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, selama periode 2022-2026, para tersangka diduga mengantongi hasil pemerasan hingga Rp 145 miliar.

Uang tersebut diduga kemudian dibagikan kepada para pejabat Ditjen Imigrasi setiap Jumat. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak diduga menggunakan sejumlah kode distribusi.

Salah satunya istilah "malaikat" yang merujuk pada distribusi uang untuk pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas/Kementerian Imipas.

Selain itu, terdapat kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer. Kode-kode tersebut diduga merepresentasikan aliran uang untuk pihak tertentu.

Uang yang diterima kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan towing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense