Dark/Light Mode

Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita SGD 8.500 di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 16:12 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura atau setara Rp 118 juta dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Uang tersebut akan didalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

"Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan maupun Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengonfirmasi keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.

"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana," kata Budi.

Ia menambahkan, pendalaman tersebut bertujuan memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam perkara ini, KPK juga membuka peluang menerapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Silmy Karim maupun tersangka lainnya. Berbagai aset yang telah disita akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Baca juga : Komjak Ungkap Predicate Crime TPPU Eks Jampidsus: Pemerasan hingga Gratifikasi

Dari Silmy Karim, KPK telah menyita dua unit mobil Porsche, 10 kendaraan roda dua yang terdiri atas Vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang.

Sementara itu, dari tersangka Jaya Saputra, penyidik menyita saldo rekening sekitar Rp 2,2 miliar, tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, serta dua unit sepeda.

Dari tersangka Gusti Benardiansyah, KPK menyita empat akun aset kripto senilai sekitar Rp 1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah, penyidik menyita saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai sebesar USD 14.500, 10.000 dolar Singapura, 30 riyal Arab Saudi, satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.

Baca juga : Geledah 6 Lokasi, KPK Sita Emas, Moge & Uang

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Juni 2026.

Mereka adalah Silmy Karim; Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp 17,5 miliar yang terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing.

Delapan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.