Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) semestinya tidak hanya dibaca sebagai agenda pembaruan regulasi sektor strategis nasional. Bagi Aceh, pembahasan ini memiliki dimensi yang jauh lebih fundamental: apakah desain baru tata kelola migas nasional mampu berdampingan secara konsisten dengan rezim kekhususan Aceh yang telah dibangun melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)?
Pertanyaan ini penting diajukan sejak awal, bukan setelah undang-undang disahkan. Setelah membaca RUU Migas dan Naskah Akademik (NA) secara menyeluruh, saya melihat terdapat sejumlah ruang harmonisasi yang perlu mendapatkan perhatian serius. Saya tidak sedang membangun kesimpulan bahwa RUU tersebut otomatis akan merugikan Aceh. Persoalannya justru lebih mendasar: apakah RUU tersebut telah menyediakan jembatan hukum yang cukup jelas antara arsitektur baru tata kelola migas nasional dan arsitektur khusus pengelolaan migas Aceh?
Jika jawabannya belum, maka persoalan tersebut harus diselesaikan ketika RUU masih berada dalam proses pembahasan. Jangan menunggu sampai undang-undang berlaku, kemudian menyerahkan penyelesaiannya kepada peraturan pelaksana, birokrasi, atau tafsir kelembagaan.
Ketika Arsitektur Nasional Bertemu Kekhususan Aceh
Aceh bukan daerah biasa dalam konteks pengelolaan minyak dan gas bumi. Pasal 160 UUPA memberikan konstruksi khusus bahwa pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah kewenangan Aceh dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama. Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
PP tersebut bahkan secara eksplisit menggunakan konsep pengelolaan bersama, yakni pengelolaan sumber daya migas oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh secara bersama-sama. Dalam perkembangan kelembagaan, konstruksi tersebut diwujudkan melalui keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Di sisi lain, RUU Migas membangun arsitektur baru pengelolaan migas nasional. Pemerintah Pusat ditempatkan sebagai pemegang kuasa pertambangan, sementara kegiatan usaha hulu diarahkan untuk dikelola melalui Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Di sinilah persoalan harmonisasi menjadi penting. Kita sedang mempertemukan dua konstruksi hukum yang memiliki titik tekan berbeda.
Baca juga : SIG Perkuat Pasokan Semen untuk Percepat Pemulihan Aceh
Pertanyaan sederhananya: di mana kedua arsitektur tersebut bertemu? Apakah BPMA tetap menjalankan kewenangannya dalam kerangka pengelolaan bersama? Bagaimana hubungan BPMA dengan BUK Migas? Apakah kewenangan Pemerintah Aceh tetap berada dalam posisi sebagaimana diperintahkan UUPA? Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan? Bagaimana kedudukan kontrak yang telah berjalan? Dan bagaimana penerimaan daerah serta manfaat ekonomi bagi Aceh dijamin dalam rezim baru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan teknis yang dapat dianggap selesai hanya dengan menyebut kata “koordinasi”. Sebab, koordinasi tidak otomatis berarti pengelolaan bersama. Jika negara memang bermaksud mempertahankan kekhususan Aceh, maka kehendak tersebut seharusnya tercermin secara terang dalam norma undang-undang.
Blind Spot dalam Naskah Akademik
Persoalan berikutnya justru muncul pada Naskah Akademik RUU Migas. Naskah Akademik memang membahas hubungan pengelolaan migas dengan pemerintahan daerah dan kebutuhan harmonisasi regulasi. Namun, dari penelaahan terhadap dokumen tersebut, saya tidak menemukan pembahasan khusus dan memadai mengenai hubungan antara RUU Migas dengan UU Pemerintahan Aceh maupun PP Nomor 23 Tahun 2015.
Ini bukan berarti penyusun RUU sengaja mengabaikan Aceh. Namun secara akademik dan legislasi, kondisi tersebut dapat disebut sebagai blind spot. Ketika sebuah Naskah Akademik membahas relasi pusat dan daerah dalam pengelolaan migas, tetapi tidak memberikan analisis khusus terhadap daerah yang memiliki rezim kekhususan migas berdasarkan undang-undang khusus, maka analisis harmonisasi regulasinya belum sepenuhnya komprehensif.
Aceh bukan sekadar daerah penghasil migas yang kebetulan berada di wilayah Indonesia. Aceh memiliki konstruksi kewenangan yang lahir dari undang-undang khusus. Karena itu, pendekatan “satu desain nasional untuk semua daerah” tidak cukup untuk menjelaskan posisi Aceh. Justru di sinilah kualitas legislasi diuji: mampukah sebuah undang-undang nasional mengakomodasi keragaman arsitektur hukum yang telah dibentuk oleh negara sendiri?
Pasal 102 dan Persoalan yang Tidak Boleh Dianggap Kecil
Persoalan paling konkret terdapat dalam ketentuan peralihan, khususnya Pasal 102 RUU Migas. Dalam konstruksi tersebut, RUU mengatur pengalihan hak, kewajiban, dan akibat hukum Kontrak Kerja Sama (KKS) dari rezim BP Migas dan/atau SKK Migas kepada BUK Migas.
Baca juga : Eddy Soeparno: RUU Migas Penting Untuk Capai Ketahanan Energi Nasional
Persoalannya, BPMA tidak disebut secara eksplisit dalam konstruksi pengalihan tersebut. Sekilas mungkin terlihat sebagai persoalan redaksional. Tetapi dalam hukum migas, persoalan redaksional dapat memiliki konsekuensi kelembagaan dan kontraktual yang serius.
Aceh memiliki rezim pengelolaan migas tersendiri. PP Nomor 23 Tahun 2015 mengatur pengelolaan bersama migas Aceh dan keberadaan BPMA sebagai institusi yang menjalankan fungsi pengelolaan serta pengendalian bersama. Karena itu, ketika sebuah undang-undang baru mengatur masa transisi seluruh KKS, pertanyaan tentang bagaimana kedudukan KKS dalam rezim BPMA seharusnya memperoleh jawaban yang eksplisit.
Saya tidak mengatakan bahwa KKS yang ditandatangani melalui BPMA otomatis batal. Saya juga tidak mengatakan bahwa seluruh KKS tersebut harus dialihkan kepada BUK Migas. Justru karena kesimpulan semacam itu belum dapat ditarik secara otomatis, maka norma peralihannya harus diperjelas.
Ketidakjelasan pada masa transisi dapat menciptakan ketidakpastian bagi seluruh pihak. Karena itu, jangan menciptakan ruang tafsir yang sebenarnya dapat ditutup melalui satu norma yang jelas.
Aceh Jangan Menunggu Sampai Undang-Undang Disahkan
Persoalan ini juga tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada DPR dan Pemerintah. Pemerintah Aceh dan DPRA memiliki pekerjaan rumah yang sama pentingnya. Aceh tidak cukup hanya berharap namanya disebut dalam RUU Migas. Bahkan penyebutan nama Aceh atau BPMA sekalipun tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila hak dan kewenangan yang diberikan UUPA tidak diterjemahkan ke dalam norma operasional.
Aceh harus datang dengan posisi yang jelas. Apa yang dimaksud pengelolaan bersama? Bagaimana kewenangan Pemerintah Aceh harus ditempatkan? Bagaimana kedudukan BPMA dalam arsitektur kelembagaan baru? Bagaimana keberlanjutan KKS yang telah ada? Bagaimana mekanisme penerimaan dan manfaat ekonomi bagi Aceh? Dan bagaimana hubungan antara BUK Migas dengan BPMA?
Baca juga : DPR Siap Tuntaskan RUU Migas
Aceh membutuhkan policy position. DPRA, Pemerintah Aceh, BPMA, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI asal Aceh perlu membangun satu posisi bersama yang berbasis pada UUPA, PP Nomor 23 Tahun 2015, serta desain baru yang sedang dibangun melalui RUU Migas. Jangan sampai masing-masing berbicara sendiri-sendiri ketika ruang pembahasan undang-undang justru semakin menyempit.
Jangan Jadikan Aceh “Catatan Kaki”
Ada kecenderungan dalam pembentukan regulasi nasional bahwa kekhususan daerah sering kali diperlakukan sebagai pengecualian yang dapat diselesaikan kemudian. Pendekatan semacam itu berbahaya. Kekhususan Aceh bukan catatan kaki dalam sistem hukum Indonesia. Ia merupakan konsekuensi dari kesepakatan politik dan hukum yang kemudian dituangkan dalam UUPA.
Karena itu, ketika negara melakukan perubahan terhadap undang-undang sektoral yang bersinggungan langsung dengan kewenangan yang diberikan UUPA, harmonisasi tidak boleh dilakukan secara minimalis. Kita tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar “tidak menyebut Aceh sebagai masalah”. Kita membutuhkan undang-undang yang secara sadar menjelaskan bagaimana Aceh ditempatkan dalam arsitektur baru tersebut. Inilah perbedaan antara sekadar menghindari konflik norma dengan benar-benar membangun kepastian hukum.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.