Dark/Light Mode

Benahi Tata Kelola Migas Nasional

DPR Siap Tuntaskan RUU Migas

Kamis, 20 Agustus 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan (kanan) saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Mayjen TNI (Purn.) Sturman Panjaitan (kanan) saat Rapat Pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026). Foto: Dok. DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Panitia Kerja (Panja) RUU Migas telah menyelesaikan 39 item perbaikan teknis terhadap naskah undang-undang berumur 15 tahun itu.

Ketua Panja RUU Migas Sturman Panjaitan mengatakan, beleid ini disusun sebagai pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Perbaikan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aspek teknis dan konsepsi dalam rancangan regulasi tersebut.

"Sejumlah perbaikan teknis antara lain, penghapusan penjelasan Pasal 7 serta pemindahan kata ‘kontraktor’ menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum," ujar Sturman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Panja, lanjut Sturman, juga melakukan koreksi terhadap rujukan pasal, penyeragaman istilah, hingga penyempurnaan tanda baca dalam naskah RUU Migas.

"Pemerintah selanjutnya akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU Migas bersama DPR," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Baca juga : Kapolri Tanam Bawang Putih Serentak Di 14 Polda

Anggota Baleg DPR Arif Rahman menambahkan, revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan eksplorasi, cadangan, produksi, dan lifting nasional. Juga memperkuat pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil, serta memperkuat industri dan teknologi nasional.

Arif menegaskan, pembaruan UU Migas bukan sekadar perubahan regulasi dan kelembagaan.

"Ini adalah momentum untuk menghadirkan tata kelola migas yang lebih berdaulat, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945," tandasnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Arif mendukung penguatan kembali penguasaan negara atas migas dengan tetap menjamin tata kelola yang transparan, akuntabel dan memiliki mekanisme checks and balances. Penguasaan negara diwujudkan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan sebagaimana amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 menegaskan Pemerintah wajib campur tangan dalam menetapkan harga demi melindungi rakyat. Sebelumnya, Pasal 28 ayat (2) UU Migas berbunyi harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Baca juga : Menteri Rini: AI Hanya Alat, Tak Gantikan Peran Manusia

Sedangkan, putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 menyatakan keberadaan Badan Pelaksana (BP) Migas bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitusional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya, lembaga BP Migas resmi dibubarkan.

MK menilai, skema hubungan kontrak keperdataan antara BP Migas (sebagai badan hukum milik negara) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta/asing telah mendegradasi kedaulatan negara. Skema tersebut memosisikan negara sejajar dengan korporasi swasta, sehingga negara kehilangan diskresi dan otoritas langsungnya untuk mengelola kekayaan alam secara mandiri.

Arif berharap, pembahasan beleid ini bisa menyelesaikan tumpang tindih regulasi serta menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan dalam seluruh kegiatan migas. "Pembaruan regulasi itu menghadirkan tata kelola energi yang lebih baik dan memastikan kekayaan migas memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan rakyat," tandas politisi Nasdem ini.

Sementara, anggota Komisi XII DPR Meitri Citra Wardani mengatakan, pembahasan RUU Migas ini merupakan momentum penting untuk melakukan pembenahan fundamental tata kelola migas nasional. Terlebih, migas merupakan sumber daya strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga pengelolaannya tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Isinya, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Meitri menegaskan, Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan tata kelola migas yang berdaulat, profesional, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. "Jadi RUU ini jangan berhenti pada perubahan kelembagaan, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tandasnya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Baca juga : Golkar Totalitas Dukung Kebijakan Pro Rakyat

Salah satu hal mendasar yang perlu dijawab melalui revisi UU Migas, kata Meitri, adalah tindak lanjut terhadap putusan MK terkait tata kelola sektor migas. Karena itu, perlunya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas penguasaan negara pada sektor hulu migas.

"Kami mendorong penguatan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sekurang-kurangnya 25 persen untuk menjaga ketahanan energi nasional," tutup politisi PKS ini. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 20 Agustus 2026 dengan judul "Benahi Tata Kelola Migas Nasional DPR Siap Tuntaskan RUU Migas"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.